Banner

Setiawan Aswad Kembali di Tunjuk Nahkodai Takalar

 Setiawan Aswad Kembali di Tunjuk Nahkodai Takalar
Banner
Banner
Setiawan Aswad Kembali di Tunjuk Nahkodai Takalar

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Setiawan Aswad kembali dipercaya memimpin kabupaten Takalar.

Hal ini ditandai dengan Penyerahan Surat Keputusan atau (SK) oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin kepada Setiawan Aswad yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (22/12/2023).

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengaku, setahun terakhir Setiawan Aswad telah mengemban amanah sebagai Pj Takalar dengan baik.

“Rakyat dan menteri dalam negeri berikan kepercayaan beliau harus fokus benar menjalankan tugas dalam waktu singkat,” kata Pj Gubernur Bahtiar.

Takalar memiliki banyak potensi daerah. Selama ini, Takalar terkenal dengan hasil dari bidang kelautan dan perikanan.

Menurut Pj Gubernur Bahtiar potensi alam di darat begitu banyak, namun belum dimanfaatkan dengan maksimal.

Ia menjelaskan pemanfaatan sumber daya alam menjadi PR Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad.

“Potensinya luar biasa. Sayangnya kosong, tidak ada isinya,” jelas Pj Gubernur Bahtiar.

“Daerah tidak boleh bergerak manual, hanya copy paste tiap tahun. Harus ada perubahan signifikan,” lanjutnya.

Pj Gubernur Bahtiar turut mengingatkan seluruh pemimpin daerah di Sulsel agar bekerja lebih keras lagi. Terutama para Pj yang bertugas dalam waktu singkat.

“Ini tantangan, pemimpin daerah, pejabat bupati dan pejabat gubernur harus mengubah cara pikir, cara kerja, metode kerja,sistem kerja, budaya kerja harus berubah supaya mempunyai lompatan. Ujungnya bisa tingkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bahtiar.

Sekedar informasi, masa jabatan seorang Pj Bupati memang bisa diperpanjang. Aturan ini tercantum dalam Permendagri No. 4 tahun 2023.

“Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda,” bunyi pasal 14 ayat 1.

Setiawan Aswad bersaing 8 nama lainnya dari usulan Pemprov Sulsel, DPRD Takalar dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *