Terkait Temuan, Rektor UMI Makassar di Nonaktifkkan

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (YW – UMI) menonaktifkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof. Basri Modding jabatannya.
Masa jabatan Prof. Basri Modding seharusnya berakhir pada 2026 nanti. Ia baru dilantik pada (27/6/2022). Artinya periode keduanya baru berjalan 1 tahun 3 bulan.
Hari ini Yayasan Wakaf UMI menunjuk Direktur Pascasarjana Prof. Sufirman Rahman sebagai pelaksana tugas (Plt) mengganti Basri Modding.
Kabar pencopotan itu dibenarkan Prof. Basri Modding. Namun ia mengaku masih beraktivitas sebagai Rektor UMI karena belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
“Tiba-tiba tadi saya disampaikan bahwa ada pelantikan pelaksana tugas (Plt) Rektor,” kata Prof. Basri saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Oktober 2023.
“Saya masih tetap menjalankan tugas ini sebagai rektor karena saya menolak pemberhentian, dan juga menolak pangangakatan pelaksana tugas, karena tidak prosedural, tidak sesuai aturan,” tuturnya.
Ia menjelaskan karena pemberhentian tidak prosedural maka Prof. Basri secara tegas menolak pemberhentian dan pengangkatan Plt Rektor.
Prof Basri mengatakan mekanisme pencopotan rektor harus melalui senat universitas.
“Ini tidak ada mekanismenya, tidak ada alasannya dan tidak jelas, seharusnya kalau ada kesalahan dari rektor itu disampaikan, kemudian kita membuat jawaban, tapi ini tidak ada alasan kenapa diberhentikan,” ungkapnya.
Prof. Basri menyebutkan akan membawa ke jalur hukum terkait pencopotan dirinya sebagai Rektor UMI.
“Sekarang ini saya masih ini, komunikasi dengan pengacara saya, untuk mengajukan dipengadilan negeri. tentang pemberhentian dan pengangkatan Plt rektor,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof. Hj. Masrurah Mokhtar mengemukakan pemberhentian Prof. Basri hanya bersifat sementara.
“Jadi sebenarnya Plt saja, jangan dibahasakan pencopotan, tidak ada pencopotan, yang ada itu penonaktifan atau pemberhentian sementara, karena kita mau melakukan audit internal secara menyeluruh, secara total, secara bebas, itulah sebabnya kita menonaktifkan,” imbuhnya.
Ia menyampaikan Audit internal itu dilakukan karena adanya temuan pelanggaran yang dilakukan Prof. Basri sebagai rektor.
“Banyak hal, ada bangunan, tapi kami belum bisa mengungkapkan sekarang, memang sudah terbukti tim pencari fakta. Kami dibantu oleh tim pencari fakta, karena mereka keliling,” paparnya.
Hingga saat ini Prof. Masrurah mengaku, sampai saat ini tim pencari fakta Yayasan Wakaf UMI masih melakukan proses audit.
“Kami mau memberikan penguatan, supaya tidak terkesan arogan, terkesan semena-mena jadi kita mau betul-betul selalu, karena ada bukti yang kuat,” cetusnya.
“Tim pencari fakta ada 7 orang, yanga berasal dari dosen hukum UMI,” ujarnya. (Shahibul Firdaus)



