Frederica Widyasari Dewi, Apresiasi Komisi XI DPR RI telah melahirkan UU P2SK

MAKASSAR, RAZFM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran dalam sosialisasi juga menilai pengesahan UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan penguatan dalam mendorong pengembangan literasi dan akses keuangan yang ada.
Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keungan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK menuturkan, dalam UU banyak perubahan yang dianggap akan menjawab semua tantangan di dalam sektor keuangan saat ini. Sebab, dalam UU P2SK tersebut banyak mengubah UU yang sifatnya telah lama dan dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada sekarang ini.
Di contohkan, misalnya pada UU Pasal Modal yang berlaku saat ini yakni UU Tahun 1995. Termasuk juga UU di sektor perbankan yang diberlakukan UU Tahun 1998. Bahkan pada UU
yang ada sebelumnya itu beberapa tidak ada yang mengatur terkait inovasi teknologi dan pengawasan kasus-kasus keuangan yang terjadi di era saat ini”Tutur Friderica
“Banyak UU sektor keuangan itu sudah lama, sudah hampir 30 tahun. Sehingga memang sudah saatnya untuk direvisi agar dia bisa menjawab semua kebutuhan yang ada di sektor keuangan sekarang ini. Makanya kita sangat menyampaikan terimakasih kepada DPR RI Komisi 11 karena telah melahirkan UU P2SK ini,” katanya di sela-sela Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di Baruga Arifah, Kabupaten Gowa, Senin, (11/09/2023).
Pada UU P2SK tersebut juga banyak mengatur perluasan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Mulai dari perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Selanjutnya, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, hingga layanan jasa keuangan (LJK).
“Tak hanya itu juga mengatur pada perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen, dan tentunya secara terintegrasi melakukan asesmen dampak sistemik terhadap konglomerasi keuangan,” ujarnya.
Friderica juga menilai, UU P2SK ini sebagai bentuk dukungan DPR terhadap OJK dalam hal melakukan literasi inklusii. Misalnya, pada literasi inklusi, dalam UU baru tersebut di tulis bahwa pelaku usaha jasa keuangan juga harus melakukan literasi inklusi.
Sehingga tentunya pelaku usaha keuangan akan didorong untuk paham tentang hal tersebut.
“Jadi pelaku usaha ini tidak boleh cuman jualan saja, mereka juga harus melakukan literasi keuangan,” katanya.
Kemudian dalam UU P2SK juga banyak mengatur terkait pengembangan dan penguatan
sektor keuangan. Dimana dalam hal ini pihaknya fokus pada lima pilar utama. Antara lain, penguatan kelembagaan otoritas keuangan dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola, dan peningkatan kepercayaan publik, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan dalam hal kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
“Banyak sekali dukunganya, dalam pelindungan konsumen tentu ada literasi dan edukasi itu adalah pelindungan paling basic bagi masyarakat. Ada penguatan lembaga alternatif penyelesaian sengketa keuangan ditulis juga dalam UU, itu bagaimana menjadi saluran bagi konsumen yang kemudian punya sengketa dengan jasa keuangan itu ada penyalurannya di lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini,” terangnya.
Selanjutnya, dalam pengawasan perilaku pelaku. Dalam UU P2SK ini, OJK diberikan mandat baru sebagai pengawas, sehingga OJK dapat mengawasi dan bmemberikan sanksi kepada
pelaku-pelaku yang tidak taat kepada ketentuan perlindungan konsumen.
“Dalam dukungan DPR dalam UU ini adalah bagaimana penegasan sanksi yang sangat berat kepada pelaku aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya.
Sementara, Anggota DPR RI Komisi XI Amir Uskara berharap, dalam UU P2SK ini bisa semakin menguatkan dan meningkatkan pengembangan literasi dan akses keuangan yang ada. Hal ini tentunya akan memberikan dampak pada perekonomian yang semakin baik.



