1-14 Mei 2023, Pengajuan Bacaleg DPRD Makassar Telah Di Buka

MAKASSAR, RAZFM – Berdasarkan tahapan pencalonan, tanggal 1-14 Mei pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Makassar oleh partai politik telah dibuka.
Khusus untuk tanggal 1 hingga 13 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Sementara, tanggal 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wita. Bertempat di Kantor KPU Kota Makassar.
Partai politik mengajukan bacalegnya dengan menggunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Silon yang dipunyai KPU. Setelah semua dokumen lengkap diunggah, barulah partai politik membawa dokumen fisik yang di print dari silon berupa Dokumen B-Daftar nama bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan partai politik.
KPU Makassar juga membuka helpdesk atau pusat informasi pencalonan, untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg dan juga penggunaan aplikasi silon.
Saat ini KPU Makassar juga senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, untuk meperlancar pengurusan persyaratan dokumen bacaleg, seperti kepolisian, pengadilan negeri, LP dan rutan, BNN dan jiga dinas kesehatan. (*)



