Banner

Empat Perusahaan di Sulsel tidak Barikan THR ke Karyawan

 Empat Perusahaan di Sulsel tidak Barikan THR ke Karyawan
Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Terdapat Empat perusahaan di Makassar di duga tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya.

Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan dari pekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel.

“Sekarang laporan ada empat perusahaan, aduannya dari pekerja,” ujar Kepala Disnakertrans Ardiles Saggaf beberapa waktu lalu.

Ardiles mengatakan pihaknya sedang turun memeriksa perusahaan yang terlapor terkait menayakan sebab tidak memberikan THR ke Karyawannya.

“Ini sudah ada yang turun untuk dilakukan pemeriksaan kalau misal alasannya perusahaan tidak sanggup bayar THR, kita suruh jual aset karena itu wajib dibayar,” tukasnya.

Dirinya mengungkapkan dalam pemberian THR, perusahaan tidak boleh mencicil.

“Tidak boleh dicicil, itu aturan dari kementerian,” pungkasnya.

Lanjut Assegaf, sanksi yang diberikan bagi yang melanggar, berupa administrasif yakni dihentikan izin perusahaannnya.

“Sanksi yang diberikan administratif sesuai aturan, yang jelas kalau tidak dibayar (THR) atau tidak ada niat baik perusahaan, maka izin usaha tidak diberikan lagi,” kata Ardiles.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *