Banner

KPU Sulsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

 KPU Sulsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028
Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal dan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028 provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Senin, 06/03/2023.

Anggota Timsel Muhamad Al Jebra Al Ikhsan Rauf Anggota mengatakan dalam tahapan seleksi dibagi dua zona dari 11 kabupaten yakni zona Sulsel 1 di dalamnya ada Gowa, Bulukumba, Barru, Lutim, Lutra dan Bone dan Sulsel 2 yaitu Maros, Pangkep, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara,”

“Kurang lebih 12 hari masyarakat di Sulsel memiliki kesempatan untuk ikut serta, di dalam seleksi komisioner KPU di beberapa kabupaten yang ada di provinsi Sulsel, ini di 11 kabupaten dibagi menjadi 2 zona,” tukasnya usai Konferensi Pers Senin, 06/03/2023.

Adapun Timsel Sulsel 1 yaitu Muhammad sebagai ketua, sekretaris Muhaemin, anggota Adam Badwi, Irfan Yahya, dan Muhad Al Jebra Al Ikhsan Rauf.

Sementara Timsel Sulsel 2 yakni Zulkarnain A.S selaku ketua, sekretaris Abdi Akbar, anggota Alem Febri Zoni, M. Yusri, dan Abdul Karim.

Lanjut Al Jebra menuturkan, terdapat beberapa tahapan administrasi dalam melakukan seleksi terhadap calon anggota KPU nantinya.

“Untuk kuota nya tahapan administrasi kita akan menyeleksi 20 kali kebutuhan yaitu 100 orang, kemudian tahapan selanjutnya itu kita akan menyeleksi kembali untuk 4 kali kebutuhan, setelah itu tahapan akhir itu kita mencari 2 kali kebutuhan, nah itulah serangkaian kuota yang kemudian akan kami seleksi lewat tahapan-tahapan,” paparnya.

Kata dia, semua syarat prasyaratan telah tertuang di PKPU No. 4 yang dapat dilihat melalui situs Siakba.

“Untuk syarat khusus sebenarnya tidak ada semua syarat sudah termuat dalam PKPU No. 4 kemudian didalam situs Siakba juga dapat diakses berkaitan syarat persyaratan,” tukasnya.

Al Jebra menjelaskan dibolehkan bagi masyarakat yang pernah menjadi anggota parpol mendaftar menjadi peserta, namun mengundurkan diri selambat-lambatnya 5 tahun.

“Kalau ASN harus mendapatkan surat izin, kemudian soal tidak pernah terkena kasus pidana dia harus ambil surat di pengadilan negeri setempat, lalu dia pernah menjabat sebagai anggota Parpol itu harus mengundurkan diri dengan catatan bahwa selambat-lambatnya 5 tahun,” tutupnya.

Untuk mengetahui waktu tahapan seleksi anggota KPU, berikut jadwal lengkapnya.

  1. Press Conference mulai 6-6 Maret 2023
  2. Pengumuman Pendaftaran mulai 6-12 Maret 2023
  3. Masa Pendaftaran mulai 6-7 Maret 2023
  4. Penelitian Administrasi mulai 6-24 Maret 2023
  5. Perpanjangan Pendaftaran mulai 18-23 Maret 2023
  6. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi 25-25 Maret 2023
  7. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 26-28 Maret 2023
  8. Seleksi Tertulis Dan Tes Psikologi 29 Maret sampai 4 April 2023
  9. Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Dan Tes Psikologis 5-6 April 2023
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Dan Tes Psikologi 7-8 April 2023
  11. Masukan Dan Tanggapan Masyarakat 7-12 April 2023
  12. Tes Kesehatan 9-11 April 2023
  13. Wawancara 12-14 April 2023
  14. Penetapan Hasil Tes Kesehatan Dan Wawancara 15-16 April 2023
  15. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota 17-18 April 2023
  16. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kita 17-19 April 2023.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *