Banner

KALLA Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kepatuhan Pajak

 KALLA Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kepatuhan Pajak
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – KALLA menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) yang membahas sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Losari, Lantai 3 Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk membahas ketentuan perpajakan terbaru sekaligus memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan dunia usaha.

Jajaran KALLA yang hadir dipimpin Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla. Turut hadir Chief Financial Officer Kalla Toyota, Idawaty Idrus, Chief Financial Officer Kalla Translog, Sjaiful Kasim, serta sejumlah perwakilan manajemen lainnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, didampingi Kepala KPP Madya Makassar, Amrih Basuki Purnomo, bersama jajaran.

PMK Nomor 71 Tahun 2026 mengatur perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Melalui sosialisasi tersebut, wajib pajak diharapkan dapat memahami ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme penyelesaian persoalan perpajakan.

Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban kepada negara.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengapresiasi kehadiran jajaran direksi dan manajemen KALLA dalam kegiatan tersebut. Ia menilai komunikasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai kebijakan perpajakan.

“Kami mengapresiasi kontribusi KALLA yang terus mendukung pertumbuhan penerimaan pajak. Karena kalau penerimaan pajak tumbuh, tentunya akan mendukung kemajuan negara kita,” ungkap Imanul.

Ia juga menyoroti kontribusi perpajakan KALLA yang disebut terus meningkat. Menurutnya, perkembangan tersebut sejalan dengan pertumbuhan aktivitas bisnis perusahaan dan unit-unit usahanya.

“Kami melihat kontribusi KALLA terus meningkat dalam setoran pajak. Hal ini mencerminkan bahwa kinerja bisnis KALLA dan unit usahanya terus bertumbuh. Kami berharap kontribusi ini dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.

KALLA Nilai PMK 71/2026 Beri Ruang Penyelesaian Kewajiban Pajak

Dari pihak perusahaan, Tax External Relation Specialist KALLA, Jamsir Djafar, menyambut positif penerbitan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi perkembangan penting bagi dunia usaha, khususnya dalam memahami mekanisme penyelesaian persoalan perpajakan.

Ia menjelaskan, peraturan tersebut memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, pelaku usaha diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan secara tepat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Jamsir menegaskan, dukungan terhadap kebijakan perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab KALLA sebagai pelaku usaha dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

“KALLA berkomitmen penuh untuk mendukung setiap kebijakan dalam penerimaan pajak nasional. Kanwil DJP Sulselbartra pun mengapresiasi komitmen tersebut melalui penghargaan yang secara konsisten diberikan kepada KALLA sebagai salah satu wajib pajak terbaik dan terbesar di tingkat korporasi setiap tahunnya,” tutur Jamsir.

Melalui pertemuan tersebut, KALLA berharap hubungan dengan otoritas perpajakan dapat terus terjalin dengan baik. Sinergi ini diharapkan mendukung penerapan tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepatuhan pajak juga menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, sekaligus mengambil peran dalam mendukung keberlanjutan penerimaan negara dan pembiayaan pembangunan. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *