OJK dan DSN-MUI Perkuat Pengawasan Syariah, Inklusi Keuangan Digenjot
JAKARTA, Radioalmarkaz.co.id – Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Agustus 2026, total aset industri ini mencapai sekitar Rp3.231 triliun, tumbuh 8,19 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Meski demikian, penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah masih menjadi pekerjaan penting untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pangsa pasar aset keuangan syariah telah mencapai 11,16 persen dari total sektor jasa keuangan nasional. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator potensi pengembangan industri keuangan syariah ke depan.
Dari total aset tersebut, pasar modal syariah menyumbang sekitar Rp1.942 triliun. Sementara itu, aset perbankan syariah mencapai Rp1.089 triliun dan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan tersebut menjadi modal penting untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikannya dalam Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi 2026 yang diselenggarakan OJK bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Friderica, pengembangan keuangan syariah diarahkan pada empat fokus utama, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, dan penguatan sinergi ekosistem keuangan serta ekonomi syariah.
OJK juga memperkuat regulasi di berbagai sektor untuk mendukung pengembangan industri. Upaya tersebut mencakup pengaturan produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF emas syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta ketentuan di sektor pembiayaan dan perusahaan modal ventura.
Di tengah perkembangan teknologi, OJK turut mengkaji penerapan prinsip syariah pada aset keuangan digital. Kajian tersebut meliputi penyusunan taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah dan pengembangan tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Literasi dan Inklusi Masih Perlu Ditingkatkan
Di balik pertumbuhan aset yang positif, tingkat pemahaman dan penggunaan layanan keuangan syariah oleh masyarakat masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen.
Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah berada pada angka 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang bagi industri keuangan syariah untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan mekanisme keuangan berbasis syariah.
Friderica menegaskan, peningkatan literasi tidak cukup hanya melalui penyampaian informasi. Masyarakat juga perlu memiliki pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang mendukung pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah.
Karena itu, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan inovasi dan terobosan yang dapat mempercepat peningkatan inklusi keuangan syariah.
Peran Pengawas Syariah Diperkuat
Selain mendorong pertumbuhan industri, OJK menaruh perhatian pada penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan penerapan prinsip syariah di sektor jasa keuangan.
Friderica menilai DPS memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas syariah, menghubungkan berbagai pemangku kepentingan, serta mendorong inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, DPS tidak hanya berperan dalam memastikan kesesuaian produk dan kegiatan usaha dengan prinsip syariah, tetapi juga dapat menjadi mitra strategis dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah.
Sementara itu, Ketua DSN-MUI, KH M. Cholil Nafis, menekankan pentingnya sinergi antara DSN-MUI, OJK, DPS, dan pelaku industri untuk memperkuat pengawasan syariah.
Ia mengatakan pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Cholil juga menilai perlu adanya pemahaman bersama antara pengawas syariah dan pelaku industri dalam mengembangkan produk keuangan. Pertimbangan terhadap prinsip syariah, karakteristik kegiatan usaha, dan risiko harus menjadi bagian dari proses tersebut.
Melalui penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026, OJK dan DSN-MUI berharap tata kelola serta kualitas pengawasan syariah semakin kuat.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang lebih terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. (*)



