Keracunan MBG di Tana Toraja Diselidiki, BPOM: Keamanan Pangan Harus Dijaga
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan penanganan dugaan kasus keracunan yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Tana Toraja sendiri masuk dalam wilayah kerja BPOM di Palopo. Dalam penanganan kasus keracunan pangan, BPOM di Palopo disebut telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan investigasi secara terpadu guna mengetahui penyebab kejadian.
Informasi sementara, sampel makanan yang berkaitan dengan kasus tersebut akan dilakukan pengujian di Balai Besar POM (BBPOM) di Makassar.
Hal itu disampaikan pihak BPOM melalui komunikasi dengan awak media, Rabu (3/9/2026).
Dijelaskan, unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di Sulawesi Selatan terdiri atas tiga wilayah, yakni BBPOM di Makassar, BPOM di Palopo, dan Loka POM di Bone.
Dalam proses penanganan kasus keracunan, sampel dari daerah dapat dilakukan pengujian di laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) maupun BBPOM Makassar, sesuai kebutuhan pemeriksaan.
“Hasil pengujian kami serahkan ke pihak Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan nantinya yang akan mengkomunikasikan kepada publik. Ada Satgas MBG di setiap kabupaten/kota,” jelas pihak BPOM.
Uji Laboratorium Bisa 3-5 Hari
Terkait waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui penyebab keracunan melalui pemeriksaan laboratorium, BPOM menjelaskan durasinya bergantung pada parameter yang diuji.
Khusus untuk pemeriksaan mikrobiologi, proses pengujian membutuhkan waktu inkubasi. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 hari.
“Untuk parameter mikrobiologi membutuhkan waktu inkubasi, sekitar 3 sampai 5 hari,” jelasnya.
Karena itu, hasil pemeriksaan laboratorium tidak serta-merta dapat diketahui dalam waktu singkat. Pemeriksaan harus dilakukan sesuai parameter yang diperlukan untuk memastikan penyebab kejadian secara ilmiah.
Keamanan Pangan Harus Dijaga dari Hulu ke Hilir
BPOM juga mengingatkan bahwa keamanan pangan, khususnya dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak dapat hanya mengandalkan satu tahapan pengawasan.
Keamanan pangan harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari bahan baku hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
“Keamanan pangan tidak bisa hanya dibangun pada satu titik atau tahapan, namun harus utuh dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Tahapan tersebut meliputi pemilihan bahan baku, tempat produksi, kebersihan peralatan, penanganan dan penyimpanan bahan baku, penjamah pangan, proses pengolahan, pemorsian, distribusi hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.
Kesadaran mengenai keamanan pangan juga dinilai harus diterapkan secara berkelanjutan, baik di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun di lingkungan penerima manfaat, termasuk sekolah.
Di sekolah, misalnya, perlu dipastikan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air mengalir, sabun cuci tangan dan lap kering.
Selain itu, siswa perlu dibiasakan mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 10 detik serta menggunakan alat makan yang bersih.
Siap Saji Maksimal 4 Jam
BPOM juga mengingatkan batas waktu konsumsi pangan siap saji. Makanan yang telah siap disajikan sebaiknya segera dikonsumsi dan tidak dibiarkan terlalu lama.
“Pangan siap saji maksimal empat jam dan harus segera dikonsumsi, karena lebih dari empat jam meningkatkan risiko,” jelasnya.
Perhatian khusus juga perlu diberikan terhadap kelompok bahan pangan yang disebut DUIT, yakni daging, unggas, ikan dan telur.
Keempat jenis pangan tersebut memiliki kandungan protein tinggi yang baik bagi metabolisme tubuh. Namun, apabila penanganan selama penyimpanan bahan baku maupun makanan yang telah dimasak tidak dilakukan dengan benar, bahan pangan tersebut berpotensi menjadi media pertumbuhan mikroba.
BPOM menegaskan keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan dari pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga aspek keamanan pangan.
“Program yang baik tentunya harus dieksekusi dengan baik. Saat bicara masalah keamanan pangan, merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai suatu bangsa. Bukan pangan jika tidak aman,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau tidak mengonsumsi makanan apabila telah terjadi penyimpangan pada kondisi fisiknya, seperti perubahan penampakan, aroma maupun rasa. (*)



