Bawaslu Sulsel: Politisasi ASN Bisa Gerus Kepercayaan Publik
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Politisasi birokrasi menjadi salah satu ancaman serius bagi kualitas demokrasi dan pelayanan publik. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak terseret ke dalam kepentingan politik praktis, terutama saat momentum pemilu dan pemilihan.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengungkapkan sepanjang tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, terdapat 443 ASN terlapor terkait dugaan pelanggaran netralitas di Sulawesi Selatan.
Data tersebut disampaikan Mardiana saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I dengan tema Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila di Auditorium Sultan Hasanuddin Pusjar SKMP LAN RI, Makassar, Senin (31/8/2026).
Dari 443 ASN yang terlapor, sebanyak 369 orang atau 83,3 persen berkaitan dengan tahapan Pemilihan 2024. Sementara pada tahapan Pemilu 2024 tercatat 74 ASN atau 16,7 persen.
Mardiana menyebut angka tersebut menunjukkan penanganan perkara netralitas ASN pada tahapan Pemilihan 2024 meningkat hampir lima kali lipat dibandingkan tahapan Pemilu 2024.
“Jika dikalkulasikan secara rasional, data ini mencerminkan bahwa dari setiap enam ASN yang terlapor di Sulawesi Selatan, sekitar lima di antaranya berkaitan langsung dengan dinamika Pemilihan 2024,” kata Mardiana di hadapan peserta pelatihan.
Menurutnya, persoalan netralitas ASN tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif. Ketika birokrasi mulai ditarik ke dalam kepentingan politik, dampaknya dapat meluas hingga mengganggu profesionalisme aparatur, kualitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
ASN, kata Mardiana, memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus dalam mendukung penyelenggaraan pemilu. Posisi tersebut membuat ASN rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam kontestasi politik.
“ASN memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemilu dan administrasi pemerintahan. Ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara, maupun manipulasi anggaran demi keuntungan politik tertentu, hal itu akan langsung menggerus integritas institusi dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Pelanggaran Menyentuh Berbagai Level Birokrasi
Bawaslu Sulsel juga menemukan persoalan netralitas ASN tidak hanya terjadi pada level staf. Pelanggaran telah menyentuh berbagai jenjang birokrasi, mulai dari lurah, camat, kepala dinas hingga pejabat struktural lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Perkembangan teknologi dan media sosial turut mengubah pola pelanggaran. Aktivitas yang sebelumnya berlangsung secara langsung kini dapat dilakukan melalui ruang digital.
Mardiana menyebut sejumlah bentuk keterlibatan ASN yang menjadi perhatian, antara lain masuk dalam grup percakapan WhatsApp pemenangan, memberikan komentar dukungan di Facebook, membuat konten Reels hingga terlibat dalam podcast bermuatan politik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa batas antara aktivitas pribadi ASN dan keterlibatan dalam politik praktis semakin membutuhkan perhatian, khususnya di tengah masifnya penggunaan media sosial.
Birokrasi Jangan Jadi Alat Politik
Mardiana menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian para pejabat pengawas. Mereka tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga harus mampu membangun lingkungan kerja yang memiliki ketahanan terhadap tekanan politik dan konflik kepentingan.
Karena itu, restrukturisasi pola pikir dan penguatan integritas kepemimpinan dinilai penting untuk memastikan birokrasi tetap bekerja berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat.
“Netralitas dan integritas ASN bukanlah sekadar kepatuhan formal pada aturan atau pembatasan hak, melainkan wujud nyata dari Bela Negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, birokrasi yang netral merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi. ASN harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak dipengaruhi oleh preferensi politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Menjaga birokrasi agar tidak menjadi alat politik adalah benteng utama untuk melindungi keadilan kompetisi elektoral dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan objektif tanpa diskriminasi,” pungkasnya.(*)



