Banner

Kejari Makassar Perkuat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat Edukasi Hukum

 Kejari Makassar Perkuat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat Edukasi Hukum
Banner
Banner

Makassar, Radioalmarkaz.co.id – Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar menggelar kegiatan Pertemuan Pengawasa Distribusi dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida. Kepala dinas perikanan dan pertanian Kota Makassar Aulia Arsyad mengatakan point penting  yang perlu diketahui bahwa pupuk yang beredar itu harus tterdaftar sesuai aturan pemerintah dan ditegaskan pula aturan ini perlunya di jalankan.

Sememtera dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ikut mengambil peran pada kegiatan ini melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Andi Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H., memberikan pemahaman hukum terkait penyaluran pupuk bersubsidi dalam kegiatan yang diselenggarak di Hotel Primer Karebosi, Kamis (23/7).

Dalam pemaparannya, Andi Mirdad menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bertujuan melakukan upaya pencegahan sejak dini agar tidak terjadi persoalan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Tujuan kami bukan mencari-cari kesalahan atau membawa persoalan ke ranah hukum. Kami ingin berjalan bersama seluruh pihak agar pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang memahami tugas Kejaksaan hanya sebatas melakukan penuntutan di pengadilan. Padahal, Kejaksaan juga memiliki fungsi memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan langkah-langkah preventif kepada penyelenggara pemerintahan maupun pihak yang terlibat dalam program pemerintah.

Menurutnya, kebijakan Kejaksaan saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibandingkan penindakan.
“Kami ingin memperkenalkan bahwa Kejaksaan juga hadir untuk mendampingi. Orientasi kami sekarang adalah melakukan pendekatan persuasif kepada penyelenggara negara agar setiap kegiatan pemerintah berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.
Andi Mirdad menerangkan, pada kegiatan tersebut Kejari Makassar belum melakukan pendampingan hukum secara khusus, melainkan memberikan edukasi dan advokasi kepada kelompok tani, kios pengecer, distributor, serta jajaran DP2 Makassar.
“Melalui penyuluhan ini kami berharap seluruh pelaksana di lapangan memahami regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku sehingga penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” katanya.
Terkait potensi penyimpangan, Andi Mirdad menyebut hingga saat ini Kejari Makassar belum menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Makassar.

“Selama ini yang kami temukan lebih banyak kesalahan administratif atau kurangnya pemahaman terhadap petunjuk teknis. Misalnya terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan sebesar Rp90.000. Kalau ada tambahan biaya karena kendala mobilisasi di daerah tertentu masih bisa dipertimbangkan, tetapi untuk wilayah Kota Makassar yang akses jalannya baik, tidak dibenarkan menjual di atas HET,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga kini koordinasi antara Kejaksaan dan DP2 Makassar berjalan baik serta belum ada laporan masyarakat maupun temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Sebagai penutup, Andi Mirdad mengimbau masyarakat, khususnya para penerima manfaat pupuk bersubsidi, agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menemukan kendala dalam penyaluran.

“Kalau ada persoalan terkait distribusi pupuk bersubsidi, segera sampaikan kepada dinas atau pihak terkait. Yang terpenting adalah memastikan penerima manfaat benar-benar terdata sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga bantuan pupuk bersubsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran,” pungkasnya. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *