Kolaborasi OJK dan Komdigi Diperkuat, Aliran Dana Judi Online Jadi Target Utama
JAKARTA, Radioalmarkaz.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat langkah bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital, khususnya penipuan daring (scam) dan perjudian online (judol).
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan tata kelola teknologi informasi, pengawasan berbasis risiko, hingga penindakan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Komitmen itu ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta jajaran perbankan dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Menurutnya, lembaga jasa keuangan tidak hanya dituntut menjaga kesehatan industri, tetapi juga harus mampu melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan digital dan perjudian online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko harus menjadi bagian dari strategi utama setiap lembaga jasa keuangan agar mampu menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Dalam forum tersebut, OJK juga memaparkan capaian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga pertengahan Juli 2026, IASC menerima 608.167 laporan masyarakat, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil menyelamatkan dana korban hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan industri perbankan menjalankan tiga strategi utama dalam memberantas perjudian online, yaitu memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta memperkuat koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Data OJK hingga Mei 2026 mencatat industri perbankan telah menolak pembukaan hubungan usaha terhadap sekitar 2,8 juta calon nasabah, menghentikan hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta memblokir 32.454 rekening setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online harus menyasar seluruh rantai ekosistemnya, termasuk memutus aliran dana yang menopang aktivitas ilegal tersebut.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital. Menurut Meutya, pemblokiran situs harus diiringi dengan penindakan terhadap rekening penampung agar upaya pemberantasan berjalan lebih efektif.
Melalui forum tersebut, OJK juga mengajak industri perbankan untuk terus meningkatkan kemampuan mendeteksi transaksi mencurigakan, memperkuat manajemen risiko, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital. (*)



