Jelang Kontrak Berakhir, BKPSDM Makassar Pastikan Nasib PPPK Ditentukan dari Kinerja
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan evaluasi terhadap 6.557 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masa kontraknya akan berakhir pada Oktober 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan kelanjutan kontrak para pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penilaian terhadap kinerja PPPK paruh waktu.
“Memang kinerja mereka dinilai setiap tahun. Sekarang kami meminta semua OPD melakukan evaluasi, bahkan penilaian terhadap mereka dilakukan secara berkala setiap bulan,” kata Kamelia.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut bukan untuk mengurangi jumlah PPPK, melainkan memastikan setiap pegawai memiliki kinerja yang baik sebagai dasar perpanjangan kontrak.
Menurut Kamelia, Wali Kota Makassar telah memberikan arahan agar tidak ada PPPK yang diberhentikan selama tidak melakukan pelanggaran.
“Pak Wali menyampaikan tidak ada yang boleh diberhentikan, kecuali mereka melanggar aturan. Jadi mudah-mudahan hasil evaluasi ini menjadi acuan untuk menetapkan kembali mereka sesuai penempatannya,” ujarnya.
Kamelia juga memastikan tidak ada target ataupun kuota tertentu mengenai jumlah PPPK paruh waktu yang akan diperpanjang maupun yang tidak dilanjutkan kontraknya.
“Tidak ada batasan harus sekian persen yang diakomodasi. Semuanya bergantung pada hasil evaluasi kinerja dari masing-masing OPD. Kalau semuanya berkinerja baik, tentu bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Selain evaluasi kinerja, kata Memi, sapaan akrbanya BKPSDM juga mencatat ada sejumlah PPPK paruh waktu yang mengajukan pengunduran diri karena telah diterima bekerja di instansi atau perusahaan lain.
“Ada juga yang mengundurkan diri karena diterima bekerja di tempat lain, misalnya di Telkom dan beberapa instansi lainnya,” ungkapnya.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Makassar mencapai 6.557 orang. Sementara untuk ketentuan usia, PPPK paruh waktu tetap mengikuti aturan aparatur sipil negara (ASN), dengan batas usia pensiun 58 tahun.
Evaluasi yang tengah berlangsung diharapkan rampung sebelum masa kontrak berakhir pada Oktober 2026, sehingga pemerintah dapat segera menetapkan kelanjutan status para PPPK paruh waktu berdasarkan hasil penilaian kinerja masing-masing., ujarnya.Rabu (07/07).(RB)



