Munafri Dukung Program Perwalian Anak Panti Asuhan untuk Jamin Hak Keperdataan
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Anak-anak yang tinggal di panti asuhan di Kota Makassar segera memiliki wali yang sah secara hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak keperdataan anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang diakui secara hukum.
Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar yang dibahas dalam audiensi Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemkot Makassar tengah menyiapkan pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan wali yang ditetapkan pengadilan sangat penting karena anak di bawah umur belum memiliki kapasitas hukum untuk mengurus berbagai kepentingan administrasi dan keperdataan secara mandiri.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” ujar Ibrahim.
Ia menjelaskan, penetapan wali melalui pengadilan akan memberikan legitimasi hukum kepada pihak yang ditunjuk sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, hingga kebutuhan hukum lainnya.
Menurut Ibrahim, program tersebut juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi meski mereka telah kehilangan orang tua.
“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Dalam pelaksanaannya nanti, proses pendataan dan verifikasi calon penerima penetapan wali akan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Makassar. Data tersebut kemudian diajukan ke Pengadilan Agama untuk diproses melalui sidang terpadu.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, program serupa pernah diterapkan saat dirinya bertugas di Malang, Jawa Timur, dan dinilai efektif memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan merupakan langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Makassar.
Munafri berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan dapat memperoleh kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan hingga mereka dewasa.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” kata Munafri. (*)



