Wajah Baru TPA Antang Mulai Dibangun, Fokus pada Lingkungan dan Ekonomi Sirkular
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang selama ini identik dengan gunungan sampah dan persoalan lingkungan kini mulai berbenah. Pemerintah Kota Makassar tengah melakukan transformasi pengelolaan sampah dengan mengarahkan TPA Antang menuju sistem yang lebih modern, sehat, dan ramah lingkungan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang selama ini diterapkan, sekaligus menyesuaikan pengelolaan sampah dengan standar lingkungan yang lebih baik.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan pembenahan TPA Antang tidak hanya berfokus pada perbaikan akses jalan dan kelancaran operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga mencakup penataan area penimbunan sampah secara menyeluruh.
Menurutnya, salah satu metode yang diterapkan adalah penutupan timbunan sampah menggunakan lapisan tanah urug atau cover soil. Metode ini menjadi bagian penting dalam proses transisi menuju sistem controlled landfill dan sanitary landfill.
“Selama ini sampah ditumpuk secara terbuka. Sekarang mulai kami tata dan benahi sesuai standar pengelolaan lingkungan dengan metode penutupan menggunakan tanah urug,” kata Amin, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, sampah yang telah menumpuk di area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan tanah urug.
Langkah tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan perkembangan lalat dan vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Selain aspek lingkungan, pembenahan ini juga menjadi bagian dari visi jangka panjang Pemkot Makassar untuk menghadirkan kawasan TPA yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah.
Pemerintah Kota Makassar menargetkan kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dapat berkembang menjadi area yang mendukung konsep ekonomi sirkular sekaligus memiliki nilai estetika yang lebih baik.
Di tengah pelaksanaan pembenahan tersebut, muncul berbagai informasi terkait penggunaan material tanah urug di TPA Antang. Menanggapi hal itu, Amin menegaskan seluruh proses pengadaan material dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan material tanah urug yang digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan area TPA.
“Pengadaan tanah urug dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai regulasi. Material yang digunakan berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan yang masih berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Makassar juga mengungkap sumber material tanah urug yang digunakan. Material tersebut berasal dari tiga perusahaan pemegang IUP resmi, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kabupaten Maros, dan CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang juga beroperasi di Kabupaten Maros.
Amin menambahkan, seluruh proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui pembenahan yang saat ini berlangsung, Pemkot Makassar berharap TPA Antang tidak lagi sekadar menjadi lokasi pembuangan sampah, melainkan berkembang menjadi kawasan yang lebih aman, tertata, dan mendukung terwujudnya sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (*)



