Kajian LAN RI Jadi Dasar Penentuan TPP ASN di Lingkup Pemkot Makassar
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Pemerintah Kota Makassar terus melakukan pembenahan sistem kesejahteraan aparatur guna menciptakan tata kelola penghasilan yang lebih adil, transparan, dan sesuai regulasi.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji kembali sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, dan tim kajian LAN RI di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Munafri menjelaskan, kajian ini dilakukan untuk memastikan penetapan TPP ASN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan beban kerja pegawai.
Menurutnya, TPP bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas aparatur pemerintahan.
“Karena itu kami meminta pendampingan dari LAN RI agar seluruh proses penentuan TPP dapat sesuai regulasi dan memiliki dasar perhitungan yang objektif,” ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, saat ini kajian yang dilakukan LAN RI telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Selain mengkaji TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI melakukan kajian terhadap sistem pengupahan PJLP. Langkah ini dilakukan agar besaran penghasilan tenaga pendukung pemerintah tersebut tidak lagi disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan tingkat pekerjaan, tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi.
Menurut Munafri, keberadaan PJLP selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik setelah berakhirnya skema tenaga honorer. Karena itu, diperlukan sistem yang lebih terukur dan profesional dalam menentukan besaran penghasilannya.
“Hasil kajian nantinya diharapkan melahirkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan penghasilan PJLP secara lebih adil dan proporsional,” jelasnya.
Setelah seluruh tahapan kajian selesai, hasilnya akan disinkronkan dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan formula yang digunakan tetap sejalan dengan regulasi nasional.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem TPP ASN dan pengupahan PJLP dapat semakin akuntabel, berkeadilan, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)



