Lebih Dekat dengan Keluarga, 66 PPPK Kemenag Sulsel Terima SK Redistribusi
Makassar, Radioalmarkaz.co.id – Sebanyak 66 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menerima Surat Keputusan (SK) redistribusi yang memungkinkan mereka kembali bertugas lebih dekat dengan daerah asal.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Selasa (5/5/2026), dan disambut antusias oleh para penerima. Bagi sebagian besar PPPK, kebijakan ini menjadi momentum untuk mengabdi dengan lebih tenang sekaligus meningkatkan kinerja.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel menyampaikan bahwa redistribusi ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan koordinasi lintas pihak. Ia mengungkapkan, sebelumnya sejumlah PPPK berpotensi ditempatkan di luar daerah bahkan ke luar provinsi.
“Melalui komunikasi yang intens, akhirnya banyak yang bisa kembali bertugas di daerah asalnya. Ini patut kita syukuri,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kedekatan dengan keluarga tidak boleh membuat kinerja menjadi menurun. Justru, kondisi tersebut harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih disiplin dan bertanggung jawab.
Para PPPK juga diingatkan untuk tetap memastikan program-program Kementerian Agama berjalan optimal, meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan.
“Jangan jadikan keterbatasan sebagai alasan untuk tidak bekerja. Program harus tetap berjalan,” tegasnya.
Selain itu, aspek etika sebagai Aparatur Sipil Negara turut menjadi perhatian. Para PPPK diminta bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan komunikasi internal dalam menyikapi berbagai persoalan.
Kebijakan redistribusi ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama, khususnya untuk formasi tahun 2023–2024.
Dengan penempatan yang lebih tepat sasaran, diharapkan para PPPK dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat di wilayah masing-masing. (*)



