Banner

Kemenag Buka Kembali Pendaftaran Keberadaan Pesantren Mulai 1 Januari 2026

 Kemenag Buka Kembali Pendaftaran Keberadaan Pesantren Mulai 1 Januari 2026
Banner
Banner

JAKARTA, Radioalmarkaz.co.id Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren kembali dibuka mulai 1 Januari 2026 setelah sempat dimoratorium sejak 27 Oktober 2025.

Pembukaan kembali layanan ini dilakukan usai evaluasi menyeluruh menyusul insiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan moratorium sebelumnya dilakukan untuk menampung berbagai masukan dari masyarakat serta memperkuat aspek keselamatan dan tata kelola pesantren.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno di sela Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/12/2025).

Sebagai dasar kebijakan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Dalam juknis tersebut, pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibagi dalam tiga periode setiap tahun. Periode pertama dibuka pada 1 Januari hingga 28 Februari, periode kedua pada 1 Mei hingga 30 Juni, dan periode ketiga pada 1 September hingga 31 Oktober. Di luar jadwal tersebut, pengajuan tidak dapat dilayani.

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien.

Kemenag juga menetapkan persyaratan ketat bagi pesantren yang ingin memperoleh Tanda Daftar Keberadaan Pesantren. Di antaranya memiliki minimal 15 santri mukim, menyelenggarakan fungsi pendidikan pesantren, serta memenuhi unsur utama pesantren seperti keberadaan kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah.

Selain itu, pesantren diwajibkan mengembangkan nilai Islam rahmatan lil alamin yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta berkomitmen pada pembangunan moral, karakter, dan perlindungan hak santri.

Dari sisi sarana prasarana, pesantren harus memiliki bangunan yang aman dan layak dengan bukti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Fasilitas wajib meliputi masjid atau musala, asrama, ruang belajar dengan sirkulasi udara yang baik, dapur, serta MCK yang bersih dan sehat.

Pesantren juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan komitmen penerapan nilai-nilai moderasi beragama sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan keselamatan lingkungan pesantren.

Dengan kebijakan ini, Kemenag berharap pendaftaran pesantren ke depan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga menjamin keamanan, kenyamanan, serta mutu pendidikan bagi para santri.  (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *