Banner

346 Ribu Surat Suara di Musnahkan KPU Sulsel

 346 Ribu Surat Suara di Musnahkan KPU Sulsel
Banner
Banner
346 Ribu Surat Suara di Musnahkan KPU Sulsel

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan 346 ribu kertas suara rusak dan 1.118 master plat surat suara.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Polda Sulsel, turut hadir dalam proses pemusnahan kertas suara tersebut dilakukan dipercetakan PT Adi Perkasa, Jalan Adipura, Makassar, Senin (22/01/2024) sore.

“Dilakukan hari ini pemusnaan semua master plat cetakan yang dipakai Adi Perkasa. Terus, kertas suara yang rusak,” kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah.

Pemusnahan surat suara rusak yang berjumlah 346 ribu, dilakukan dengan menggunakan alat potong atau Cutter.

“1.800 sah, itu tadi secara simbolis. Nanti selebihnya dimusnahkan dengan cara cutter di sini. kan ada kepolisian yang memonitor prosesnya sampai akhir,” ungkap Hasbullah.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sulsel, Bambang Widjanarko menjadi pemotong master plat pertama kemudian dilanjutkan dari perwakilan KPU dan Bawaslu.

Hasbullah menerangkan jika tidak rusak, kertas suara yang dimusnahkan sejatinya akan digunakan pada 14 Kabupaten/kota di Sulsel.

“Di sini (PT Adi Perkasa) 14 Kabupaten dan Kota dicetak,” bebernya.

Sementara itu Kepala Biro Operasi Polda Sulsel Kombes Pol Bambang Widjanarko menyatakan pemusnahan plat dan surat suara rusak tersebut aturannya harus di saksikan oleh pihak Polda, KPU dan Bawaslu.

“Kegiatan ini merupakan penghancuran atau pemusnahan kertas suara akibat proses produksinya terjadi kerusakan. Ini merupakan aturan dari PKPU, di mana kertas suara harus dihancurkan dan dalam prosesnya disaksikan KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian diwakili oleh saya dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara,” tuturnya.

Bambang juga menegaskan bahwa penghancuran plat pencetakan surat suara yang dimusnahkan hari ini secara simbolis baru 18 plat dari 1.118 plat, sedangkan sisa plat lainnya tetap akan dimusnahkan, hanya saja masih membutuhkan proses.

Kata Bambang, Polda Sulsel tetap menugaskan satuan tugas (Satgas) di percetakan PT. Adi Perkasa di Makassar untuk memantau, dan mengawal selama proses penghancuran plat dan surat suara yang rusak.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *