Banner

697 Produk Kosmetik Ilegal, di Sita BBPOM Makassar

Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar, menyita 697 produk kosmetik ilegal dari 4 daerah di Sulawesi Selatan yakni di Kota Makassar, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Sinjai.

Aksi Penertiban Pasar ilegal, yang di lakukan secara serentak BPOM di seluruh Indonesia dengan target kosmetik tanpa ijin edar (TIE) atau Mengandung Bahan Berbahaya, (BB) dengan sasaran aksi yaitu sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang di kenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, sarana distribusi.

Kepala BPOM Makassar, Hardinigsih mengatakan, Aksi ini melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Secara Keseluruhan BBPOM Makassar berhasil mengamankan 697 item dengan jumlah sebanyak 16.491 pcs, Makassar (02/08/2022)

Sememtara jumlah keseluruhan sarana distribusi kosmetik yang diperiksa adalah 22 sarana, dan kota Makassar menjadi daerah terbanyak ditemukannya kosmetik ilegal dengan jumlah 235 produk.

Dari rincian jumlah tersebut BBPOM melakukan penyitaan produk dan ditetapkan ilegal karena tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan berbahaya bagi manusia.

Lebih lanjut Hardaningsih menyampaikan, “aksi penertiban kosmetik ilegal dilaksanakan pada bulan Juli 2022, dan barang yang ditemukan merupakan produk impor dan produk local atau racikan, “ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diturunkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Obat dan Makanan, pelanggaran kosmetik ilegal dapat dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

BBPOM Makassar, akan melakukan pembinaan, pemusnahan produk, dan yang memenuhi unsur pidana akan diteruskan ke proses Pro Justicia (PJ) sesuai ketentuan Perundang-udangan yang berlaku.

Hardaningsih berharap kepada masyarakat agar lebih pro aktif dalam memilih produk sebelum membeli, dengan mengecek kemasan dalam kondisi baik, membaca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melewati masa kadaluarsa.

Sementara itu untuk mengecek izin edar suatu produk bisa melalui aplikasi BPOM Mobile di Playstore maupun Appstore atau melalui Website pom.go.id,” tutupnya.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *