Banner

2.572 Warga di Sulsel Nikah Muda, DP3A DALDUK KB Buka Penyebabnya

 2.572 Warga di Sulsel Nikah Muda, DP3A DALDUK KB Buka Penyebabnya
Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Dispensasi kawin kian tinggi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 2.572 warga di Sulsel nikah diusia dini.

Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Aturan Dispensasi Kawin itu termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung No 5 tahun 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pengendalian Penduduk (DP3A DALDUK KB) Provinsi Sulsel Andi Mirna mengatakan penyebab perkawinan dini terjadi akibat tiga faktor, pertama sosial budaya.

“Bukan orang miskin, tapi sesama orang kaya karena takut hartanya kemana-mana,” tukasnya Kamis, (25/05).

Sebab kedua ialah tekhnologi yang semakin canggih sehingga anak dibawah umur bisa dengan mudah melihat konten yang nampak fulgar.

“Gadget banyak merusak anak-anak. Terlau banyak konten yang anak dibawah umur tidak boleh dilihat. Saya selalu katakan pengasuhan orangtua meihat gadgetnya harus ada,” ujarnya.

Peran orangtua kata Mirna harus tegas kepada anak untuk bijak menggunakan gadget.

“Padahal yang boleh dibuka hanya untuk anak-anak. Kalau 17 tahun di protect pakai pin atau apalah supaya tidak sembarang buka. Dari awal orangtua perhatikan apa yang dibuka anaknya,” tukasnya.

Faktor ketiga angka dispensasi nikah meningkat ialah banyak anak muda yang hamil diluar nikah.

“Itulah yang biasanya minta dispensasi nikah kalau terlanjur (Married by Accident) MBA,” kata Mirna.

Pola asuh orangtua kembali jadi sorotan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak.

“Guru disekolah tidak bisa awasi 24 jam, paling jam 8-5 sore. Makanya orangtua harus banyak mengawasi anak maka pola asuh orangtua harus diperbaiki,” pungkas Mirna.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *