Banner

Warga Tiga Perumahan di Tamalate Adukan PSU Rusak ke Wali Kota Makassar

 Warga Tiga Perumahan di Tamalate Adukan PSU Rusak ke Wali Kota Makassar
Banner
Banner

MakassarRadioalmarkaz.co.id- Sejumlah warga Perumahan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, menemui Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk meminta kejelasan terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang hingga kini belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluhkan kondisi jalan lingkungan perumahan yang rusak parah dan tidak kunjung diperbaiki karena status PSU yang masih mengambang.

Ketua Paguyuban Perumahan, Prof. Arifuddin, menyampaikan bahwa secara regulasi PSU seharusnya diserahkan oleh pengembang, dalam hal ini PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), setelah masa pemeliharaan berakhir.

“Kalau bicara regulasi, seharusnya pengembang menyerahkan PSU setelah selesai masa pemeliharaan. Itu diatur dalam Perda dan Permendagri. Tapi sampai sekarang belum pernah diserahkan ke Pemerintah Kota, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan, sementara jalan dan sarana di dalam perumahan sudah rusak,” ujar Prof. Arifuddin.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat tertanggal 25 Agustus 2022, GMTD secara de facto telah melepas pengelolaan kawasan perumahan tersebut.

Namun hingga kini, penyerahan secara administratif berupa sertifikat prasarana umum dan sarana sosial belum dilakukan, sehingga tanggung jawab pemeliharaan menjadi tidak jelas.

“Di satu sisi pengembang tidak lagi mau bertanggung jawab, di sisi lain Pemerintah Kota belum memiliki legalitas untuk mengelola. Akibatnya, warga sudah puluhan tahun terdampak. Jalanan berlubang dan kondisinya sangat parah,” jelasnya.

Prof. Arifuddin menambahkan, di tiga perumahan tersebut terdapat lebih dari 600 kepala keluarga yang merupakan warga dan wajib pajak Kota Makassar. Ia berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret agar hak-hak warga dapat terpenuhi.

Menanggapi aduan warga, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berjanji akan memfasilitasi dan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan memediasi komunikasi antara warga dan pihak GMTD agar proses penyerahan PSU segera dilakukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan pihaknya akan kembali memanggil dan mengingatkan GMTD terkait kewajiban penyerahan PSU. Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, PSU wajib diserahkan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.

“Ini kawasan lama, dibangun sekitar tahun 2001. Seharusnya sudah lama diserahkan. Sampai sekarang belum ada satu klaster pun dari GMTD yang diserahkan ke Pemerintah Kota, kecuali Jalan Metro Tanjung Bunga,” ungkap Mahyuddin.

Ia menyebutkan PSU yang dipersoalkan warga meliputi jalan lingkungan, taman, dan drainase. Untuk penanganan sementara, Pemerintah Kota akan melakukan langkah operasional seperti pemangkasan pohon dan pengerukan drainase melalui Dinas Pekerjaan Umum, meski perbaikan jalan belum dapat dilakukan sebelum status kepemilikan PSU resmi diserahkan.

“Kalau GMTD tidak memenuhi kewajiban, kami akan mempertimbangkan pemberian sanksi administratif, termasuk evaluasi terhadap izin pengembangan kawasan ke depan,” tegasnya.

Warga berharap hasil mediasi yang dijanjikan Pemerintah Kota dapat segera terealisasi agar kondisi lingkungan perumahan kembali layak dan aman untuk ditinggali. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *