Temui Gubernur Sulsel, Yusril Ihza Mahendra Bahas Penangan Hukum Pasca Kericuhan di Kota Makassar
MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Menteri Kordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.
Pertemuan tersebut berlangsung hampir 2 jam lamanya di Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (10/09/25) membahas soal penanganan hukum pasca unjuk rasa di Makassar yang berakhir ricuh pada Agustus lalu.
Hadir juga dalam pertemuan ini Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno, Kajati Sulsel Agus Salim, Danlantamal Makassar Brigjen TNI (Mar) Wahyudi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.
Gubernur Provinsi Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa dalam pertemuan, Menko memberikan arahan-arahan terkait penanganan hukum.
“Pak Menko memberikan kordinasi dan breafing kepada kita semua, sekaligus sharing-sharing tentang kejadian-kejadian, pasca demo ya, termasuk penanganannya di kepolisian,” ungkap Andi Sudirman usai pertemuan.
Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa pasca kerusuhan di Makassar, semua langkah hukum pemerintah di Makassar haris berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami sepintas dapat laporan bahwa saat kerusuhan tidak ada penahanan dan penangkapan. Nah penangkapan itu pasca kerusuhan. Ada 42 ditahan dan diproses hukum. 40 di Makassar dan 2 di Palopo,” tukas Prof Yusril.
“Kami ingin pastikan langkah hukum ditempuh sesuai dengan hukum berlaku dan sesuai perlindungan HAM. Itu tugas kementerian lain, besok menteri perumahan datang kesini memberikan bantuan rumah ke korban. Saya ingin pastikan semua penegakan hukum dan ham sesuai diarahkan presiden. Kami laksanakan tugas yang diperintahkan presiden sesuai bidang saya,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai banyaknya masyarakat yang mengusulkan pemerintah untuk membentuk tim pencari fakta demi mengetahui penyebab aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, Prof Yusril menyebutkan usulan dan saran rakyat diterima dan didengar.
Kata dia tim pencari fakta dibentuk jika tidak ada langkah nyata dan konkrit dilakukan pemerintah dalam menangani sesuatu masalah.
Namun Prof Yusril memastikan sesudah terjadinya unjuk rasa berujung kerusuhan, pemerintah telah mengambil langkah hukum tegas.
Ia mengatakan bahwa tim pencari fakta tidak perlu dibentuk, karena fakta-fakta sudah terlihat jelas.
“Langkah hukum sudah nyata di lapangan, faktanya diungkap. Jadi kalau bentuk tim gabungan pencari fakta, lalu mencari fakta, ini sudah ada faktanya, bukti ada, pelaku sudah ditangkap. Langkahnya sudah lebih konkrit dibanding membentuk tim,” jelasnya.



