Banner

Tahapan Pendaftaran Komisioner KPU Sulsel, di Buka 10 Februari

 Tahapan Pendaftaran Komisioner KPU Sulsel, di Buka 10 Februari
Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Tim Seleksi (Timsel) seleksi calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komitmen proses rekrutmen pasca masa jabatan anggota KPU Selatan yang berakhir pada 24 Mei 2023 akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan jujur. integritas tanpa intervensi dari pihak manapun.

Ketua Tim Seleksi KPU Sulsel Nur Fadhillah mengatakan semua berkomitmen untuk menjalankan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tentunya akan di pantau oleh KPU RI dan kawan-kawan media jika ada pelanggaran dalam proses seleksi ini,” ujar saat jumpa pers di hotel Mercure, Makassar, Rabu.

Akademisi UMI itu mengatakan, tim akan bekerja selama 3 bulan ke depan. Ia menjamin, dalam menjalankan tugas timnya melakukan seleksi dengan baik.

“Kami punya waktu dan tugas 3 bulan. mulai, kami perpanjangan tangan dari KPU Pusat. Jadi, bisa diawasi,” tuturnya.

Nur Fadhilah menegaskan, dalam proses seleksi ini Timsel tentu akan menelusuri rekam jejak digital bagi bakal calon karena sedari awal harus dicegah. Mengenai adanya bakal calon hingga menjadi calon dan belakangan terindikasi melanggar maka ada mekanismenya.

“Kita mengikut tahapan, jika ada kemudian terindikasi sesuai tanggapan masyarakat, termasuk dari media dalam sesi seleksi ini tentu kami langsung merespons dan mempertimbangkannya,” kata dia, menekankan.

Anggota Timsel lainnya Aminuddin Syam menambahkan untuk pendaftar bakal calon minimal 70 orang pendaftar, dan akan disaring menjadi 28 orang, selanjutnya ditetapkan 14 orang calon anggota KPU Sulsel kemudian diserahkan ke KPU RI.

Ia menjelaskan waktu tahapan dimulai dari pengumuman pendaftaran 10-16 Februari dilanjutkan pendaftaran 10-21 Februari, penelitian administrasi 10-28 Februari dan perpanjangan pendaftaran 21-27 Februari 2023. dapat diunduh dari website www.siakba.kpu.go.id.

Timsel juga memberikan porsi kuota 30 persen bagi perempuan yang akan maju menjadi calon KPU Sulsel sesuai aturan yang memberi ruang bagi perempuan untuk menduduki jabatan penyelenggara pemilu.

Disinggung bagaimana integritas Timsel ketika ada rekomendasi Ormas bagi calon yang mendaftar, apakah itu pertimbangan untuk disetujui, katanya, tentu bukan syarat utama.

“Rekomendasinya tidak semudah itu. Saya kira kita abaikan dulu, baru kita urus nanti. Yang terpenting adalah syaratnya. Seperti gelar, pernah menjadi organisator, memiliki sertifikat Jurnal, S2 pendidikan dan lain-lain, karena itu intinya,” ujar Nur Fadhilah kepada wartawan ngotot.

Sekretaris Tim KPU Sulsel Mohammad Arif menambahkan, soal pendaftar yang berlatar belakang ormas Nahdlatul Ulama, juga Muhammadiyah, tidak dibatasi.

Hanya saja, jika persyaratan tersebut terpenuhi dan memiliki bobot penilaian berdasarkan latar belakang pendidikan dan pengetahuannya dalam penyelenggaraan pemilu, tentu akan dipertimbangkan untuk disetujui. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *