MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Sebanyak 390 jemaah haji (JH) kloter 8 embarkasi UPG tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 19.45 WITA, Read More
Tags :390 Jamaah Haji

Terkini

- Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Forum Koordinasi Nasional ADINKES
- Munafri Bekali Kontingen Pramuka Makassar Semangat Menuju Jambore Nasional
- Tak Ada Lelang Ulang, Pemkot Makassar Percepat PSEL dan Pembenahan TPA Tamangapa
- MUI Kota Makassar Dorong Pemahaman Utuh soal Poligami dan Nikah Siri MAKASSAR – Di tengah maraknya perbincangan mengenai poligami dan nikah siri di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menghadirkan ruang dialog untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat. Melalui Diskusi Publik bertema “Analisis Hukum Terhadap Poligami dan Nikah Siri”, MUI mempertemukan pandangan syariat Islam dan hukum positif Indonesia agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Kamis (6/8/2026), merupakan program Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar. Diskusi diikuti para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan, imam masjid, akademisi, praktisi hukum, serta tokoh masyarakat. Ketua Panitia, Prof. Dr. Muhammad Sabir Maidin, mengatakan tema tersebut dipilih karena persoalan poligami dan nikah siri semakin sering menjadi konsumsi publik, terutama melalui media sosial. Namun, menurutnya, informasi yang beredar kerap disampaikan secara parsial sehingga memunculkan beragam penafsiran. “Kami memilih tema ini bukan untuk mempertentangkan syariat Islam dengan hukum negara, tetapi karena masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh, objektif, dan bertanggung jawab mengenai persoalan ini,” ujarnya. Ia menjelaskan, MUI Kota Makassar sengaja menghadirkan pakar dari berbagai disiplin ilmu agar masyarakat dapat memahami persoalan tersebut dari sudut pandang fikih, hukum pidana, hukum perkawinan nasional, hingga pengalaman praktik di lapangan. Menurut Sabir, diskusi ini juga berlandaskan konsep maqashid syariah, yakni tujuan syariat untuk menghadirkan kemaslahatan melalui perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sementara itu, Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar, Prof. Dr. H. Marilah, menegaskan bahwa hukum pidana pada dasarnya tidak melarang seseorang berpoligami maupun melakukan nikah siri. Namun, praktik tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan memberikan kesempatan berpoligami dengan syarat yang ketat, termasuk memperoleh persetujuan istri serta izin dari Pengadilan Agama. “Yang menjadi persoalan bukan poligaminya, tetapi ketika poligami dilakukan dengan melanggar aturan. Persetujuan istri menjadi salah satu syarat penting sebelum pengadilan memberikan izin,” katanya. Sebagai praktisi hukum, Prof. Marilah mengungkapkan pernah menangani perkara permohonan izin poligami yang akhirnya ditolak Pengadilan Agama karena istri menyatakan keberatan dan suami dinilai belum mampu memenuhi tanggung jawab terhadap keluarga yang telah ada. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan seperti pemalsuan persetujuan istri atau pelanggaran terhadap prosedur hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Pandangan senada disampaikan H. M. Fakhri Jawad, SH. Menurutnya, istilah nikah siri dalam perspektif hukum lebih tepat dipahami sebagai perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), bukan sekadar dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik poligami, nikah siri umumnya terjadi karena perkawinan kedua atau berikutnya tidak memperoleh persetujuan istri terdahulu maupun izin Pengadilan Agama sehingga tidak dapat dicatatkan secara resmi. Fakhri menambahkan, Undang-Undang Perkawinan sebenarnya masih membuka ruang untuk poligami, tetapi seluruh persyaratan harus dipenuhi secara kumulatif, mulai dari persetujuan istri, kemampuan memberi nafkah, jaminan berlaku adil, hingga izin Pengadilan Agama. “Persyaratan tersebut dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, sekaligus memastikan poligami dilakukan secara bertanggung jawab,” ujarnya. Melalui forum ini, MUI Kota Makassar berharap para Kepala KUA, imam masjid, tokoh agama, dan masyarakat dapat menjadi rujukan dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai poligami dan nikah siri, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh maupun perdebatan yang berkembang di ruang digital.
- Pelindo Perkuat Sinergi dengan Pelayaran untuk Wujudkan Logistik Nasional yang Lebih Efisien
Recent Comments
No comments to show.
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- December 2021
- July 2019
- June 2019
- January 2006
Tags
Aliyah Mustika Ilham
Andi Sudirman Sulaiman
Appi
Appi-Aliyah
Bank Indonesia
Bawaslu
Bawaslu Sulsel
BI
Bukit Baruga
Danny
Danny Pomanto
Ekonomi
Embarkasi Makassar
Haji
Idul Adha
Indosat
Kalla
Kalla Toyota
Kemenag Sulsel
kota Makassar
KPPU
KPU
KPU Sulsel
Makassar
Masjid Al-Markaz Al-Islami
Munafri Arifuddin
OJK
Pelindo
Pelindo Regional 4
Pemerintah Kota Makassar
Pemilu
Pemkot Makassar
Pemprov Sulsel
Pendidikan
Pertamina
Pilkada
Pilkada 2024
PLN
PT Vale
Sulsel
Telkomsel
UMKM
Vale
Wakil Wali Kota Makassar
Wali Kota Makassar
