Program Cari Mantu Bersinar Di Pandang Langgar Hak Asasi Manusia

MAKASSAR, RAZFM – Program Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman yaitu “Cari Menantu Bersinar” atau mencari menantu bersih dari narkoba dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Program tersebut masuk dalam ranah privat seseorang, Sehingga negara atau pemerintah tidak bisa ikut campur dalam wilayah privat tersebut.
“Orang mau menikah dengan si A si B si C Itu adalah hak privat seseorang. Sehingga, gerakan gencarkan cari menantu dengan melakukan tes urine itu, saya kira itu tidak tepat, dan itu adalah pelanggaran HAM,” jelas Anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Sudding belum lama ini, usai melakukan Reses di Sulsel.
Syarifuddin mengatakan, hal yang masuk di wilayah privat seperti program mencari menantu bersih ini tidak bisa dicampuri oleh pemerintah.
“Itu hak-hak privat orang yah. Itu masuk ke wilayah privat yang tidak bisa dicampuri oleh negara gitu loh. Yah,” ungkapnya.
Lebih jauh, Syarifuddin Sudding menambahkan, pihaknya menyarankan, agar Forkompinda dapat menyampaikan langsung ke Gubernur Sulsel, agar program cari mantu bersinar ini dievaluasi kembali.
“Saya kira Nanti pihak Forkompinda yang sampaikan itu nanti pak Kapolda yah. Sampaikan juga dengan pihak BNN,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BNN Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, program cari mantu bersinar ini tidak ada paksaan. Kecuali dalam program tersebut ada paksaan tentu bisa dalam ranah melanggar HAM.
“Jadi gini, itu kalau dipaksa. Tapi itu kan enggak dipaksa. Jadi sifatnya masih kasarnya dianjurkan gitu loh. Jadi, Gubernur program itu menganjurkan untuk proses pernikahan itu yang mau menantunya itu supaya menantunya itu terkena narkoba apa enggak,” jelas Brigjen Pol Ghiri.
Belum menjadi kewajiban. Jika pasangan yang hendak menikah tidak mau melakukan tes urine kata Brigjen Pol Ghiri, itu tak ada masalah.
“Jadi itu gak apa-apa kalau tidak mau. Tidak ada pemaksaan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan, dan pihak kejaksaan bilang memang tidak boleh ada paksaan.
“Makanya kami bilang itu hanya apa istilahnya dianjurkan, tapi rata-rata semuanya ini hampir semuanya mau. Karena kan mau anaknya tidak narkoba. Iya tentunya,” papar dia.
“Jadi kita kita sosialisasikan, kita ada program sama Gubernur dibiayai sama Gubernur bahwa, calon menantu itu sebaiknya diperiksa dulu nih, gitu. Mau enggak punya mantu supaya bersih (dari narkoba) ya pada mau semua,” sambungnya.
Saat ditanya soal total yang telah di tes urine, Brigjen Pol Ghiri tak mengetahui secara pasti. “Ini totalnya saya enggak tahu tapi ada beberapa yang terindikasi, saya enggak mau sebutkan namanya karena kerahasiaan,” akunya.
Ia menyebut, sudah ada sedikitnya ada 10 yang terindikasi yang saat ini telah dilakukan pendampingan. “Kurang lebih 10, terus kita melakukan pendampingan. Tapi itu pun juga masih obat kan, bisa saja dia sakit apa semua gitu. Belum tentu juga narkoba gitu,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekdaprov Sulsel, Abdul Hayat Gani saat dikonfirmasi soal adanya saran DPR RI, menyampaikan, pihaknya belum menerima masukan tersebut.
“Saya coba dulu koordinasi dulu ke Kesbangpol dengan Kesra dan DP3A. Karena belum terlapor juga ke saya soal adanya saran itu,” kata Abdul Hayat saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Jum’at 14 Oktober 2022.
Selanjutnya papar dia, pihaknya berterima kasih atas adanya masukan tersebut, dan tentunya akan berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan di Pemprov Sulsel terutama DP3A.
“Saya kira berterima kasih kita kalau publik memberikan masukan dan kita coba anu, karena saya harus koordinasikan dulu dengan baik. Terutama di pemberdayaan perempuan,” tutup Hayat.



