POKJA HIV : Mematangkan Penyusunan Silabus dan Materi Dasar Bagi Calon pengantin baru (CATIN)

MAKASSAR, RAZFM – Pencegahan penularan HIV juga dilakukan bagi pasangan yang akan menikah/calon pengantin baru. Pada prinsipnya, VCT bersifat rahasia dan dilakukan secara sukarela. Artinya, hanya dilakukan atas inisiatif dan persetujuan pihak yang datang kepenyedia layanan VCT untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan yang dilakukan selama VCT pun terjaga kerahasiaannya.
Direktur Yayasan Peduli Kelompok Sebaya Se-sulawesi selatan (YPKDS) Rachman Rahim mengatakan Pada dasarnya YPKDS yang konsen pada isu HIV setuju, apalagi wacana pemeriksaan HIV pada calon pengantin.
Dalam kegiatan ini, YPKDS ikut melibatkan MUI kota Makassar, Kemenag kota Makassar, Dinas Kesehatan kota Makassar, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar dan PKK kota Makassar sebagai leading sector.
Lebih lanjut Racham, mengatakan dengan memberikan konseling kepada calon pengantin diharapkan juga jika calon pengantin dapat memahami faktor-faktor terjadinya HIV sehingga berinisiatif melakukan tes.
Dan pentingnya perangkat pelaksanaan yang telah terlatih agar proses konseling berjalan dengan baik sehingga stigma diskriminasi bisa dihindari.
Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Makassar, H. Tompo, sangat merespon sebab isu HIV belun menggaung di Kementerian Agama utamanya dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan.
” tadi kita sarankan kalau bisa para fasilitator di semua kecamatan di beri pengetahuan awal tentang HIV-AIDS supaya mereka bisa menyampaikan ke masyarakat atau semua calon pengantin yang mengikuti bimbingan, “ujarnya.
Sementara itu Harfianti Firman, Pengelola Program HIV Dinas Kesehatan Kota Makassar, menuturkan, Pada dasarnya YPKDS yang konsen pada isu HIV setuju dengan wacana pemeriksaan HIV pada calon pengantin. Selain itu dengan memberikan konseling kepada calon pengantin diharapkan juga jika calon pengantin dapat memahami faktor-faktor terjadinya HIV sehingga berinisiatif melakukan tes.
“Apabila faktor resikonya rendah maka akan di berikan surat keterangan telah mendatangi layanan dan sudah di lakukan konseling yang akan di serahkan ke pihak KUA seperti misalnya melakukan tes kesehatan, dan jika perangkat pelaksanaan sudah terlatih dan proses konseling berjalan dengan baik maka kemungkinan stigma diskriminasi bisa dihindari.
Yanti berharap, program ini menjadi pilot projek kota Makassar yang tentunya di dukung Perda, jika terpenuhi maka akan di sepakati dengan satu layanan untuk menghindari adanya keterbatasan logistik, “tegasnya.



