Pilkada Palopo Siap PSU Pasca MK Anulir Kemenangan Trisal Tahir
Kantor KPU Sulsel
MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU, dalam Pemilihan Wali Kota Palopo tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah perkara sengketa hasil pemilihan dengan nomor 168 PHPU diputuskan.
Komisioner KPU, Ahmad Adiwijaya, menyatakan bahwa PSU akan dilaksanakan tanpa keikutsertaan calon Wali Kota Trisal Tahir, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan kemarin telah menetapkan PSU Kota Palopo dengan tidak mengikutsertakan calon Wali Kota Trisal Tahir. Pelaksanaan PSU sendiri telah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, terutama pada pasal 49 yang menyebutkan bahwa PSU dapat terjadi karena putusan MK,” ujarnya, Selasa 25 Februari 2025.
Terkait status calon wakil wali kota, Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa sesuai dengan putusan MK di beberapa daerah, calon yang tidak bermasalah tetap dapat mengikuti kontestasi. Partai politik pengusung pun diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti.
“Dalam pertimbangannya dan amar putusannya juga menyebutkan bahwa wakilnya yang tidak bersoal itu juga tetap diberikan kesempatan untuk ikut dalam kontestasi, dengan memberikan ruang kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengajukan calon pengganti,” paparnya.
Sementara itu, mengenai jadwal pelaksanaan PSU, KPU masih akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Putusan MK sudah diterima. Selanjutnya, kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan berbagai divisi serta KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU di Kota Palopo,” sebutnya.
Dalam hal anggaran, PSU akan dibiayai melalui APBD, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. KPU akan berkoordinasi dengan divisi perencanaan untuk memastikan ketersediaan dana.
“Kalau terkait dengan anggaran, amanat undang-undang jelas menyebutkan, terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah yakni berasalandari APBD, secara teknis nanti untuk penganggaran kami akan membicarakan dengan divisi perencanaan,” tuturnya.
Saat ini, KPU Sulawesi Selatan dan jajaran di Kota Palopo siap melaksanakan putusan MK. Meski pembacaan putusan baru dilakukan kemarin, KPU menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.



