Pertamina Resmi Sesuaikan Harga Bright Gas, Ini Daftar Tarif Terbaru di Sulawesi
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Penyesuaian harga tersebut telah berlaku sejak 14 Juli 2026 sebagai upaya menghadirkan energi berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif bagi masyarakat.
Untuk wilayah Sulawesi, Bright Gas 5,5 kilogram kini dijual seharga Rp107.000 per tabung atau turun Rp4.000 dari harga sebelumnya Rp111.000. Sementara Bright Gas 12 kilogram menjadi Rp222.000 per tabung, turun Rp8.000 dibanding harga sebelumnya Rp230.000.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan penyesuaian harga dilakukan melalui evaluasi berkala dengan mempertimbangkan dinamika pasar dan berbagai faktor yang memengaruhi harga LPG nonsubsidi.
Menurutnya, masyarakat kini dapat menikmati Bright Gas dengan harga yang lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas maupun aspek keamanan produk.
“Evaluasi harga dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasar. Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat dapat menikmati Bright Gas dengan harga yang lebih kompetitif tanpa mengurangi kualitas maupun keandalan produk yang diterima,” ujar Lilik.
Selain menawarkan harga yang lebih ekonomis, Bright Gas juga memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya kualitas LPG yang terjaga serta tabung yang dilengkapi teknologi Double Spindle Valve System (DSVS) untuk meningkatkan aspek keamanan selama penggunaan.
Pertamina juga memastikan ketersediaan Bright Gas didukung jaringan distribusi yang luas. Produk tersebut dapat diperoleh di SPBU, agen LPG nonsubsidi, Bright Store, hingga outlet resmi Pertamina yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi.
Di sisi lain, Pertamina kembali mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, pelaku usaha yang termasuk dalam delapan sektor usaha yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG subsidi diimbau beralih ke LPG nonsubsidi, termasuk Bright Gas.
Lilik menilai langkah tersebut tidak hanya memberikan pilihan energi yang lebih aman dan berkualitas bagi masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi juga membantu memastikan distribusi LPG 3 kilogram tetap tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi harga terbaru maupun lokasi penjualan Bright Gas, dapat mengakses aplikasi MyPertamina atau kanal informasi resmi Pertamina.
Sementara untuk layanan informasi, pengaduan, maupun pelaporan dugaan penyalahgunaan penyaluran LPG, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135, yang akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)



