Perbaikan dan Pergantian Dukungan bagi Calon DPD, di Buka KPU Sulsel
MAKASSAR, RAZFM – Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan dan perubahan dukungan apabila ada yang belum memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran.
Proses perbaikan dan pergantian ini akan dilakukan selama satu Minggu, mulai tanggal 16 – 22 Januari 2023.
Hal ini di sampaikan Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya saat ditemui awak media di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Wilayah Pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) di Phinisi Ballroom, Hotel Claro, Minggu (15/1/2023)
“Yang belum memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran, besok tanggal 16 sampai 22 Januari, kami beri pengajuan perbaikan, rencananya di tempat penyerahan, syarat minimal kita kasih kesempatan, untuk status yang belum memenuhi syarat (BMS) diperbaiki, tidak memenuhi syarat (TMS) itu diganti,” ujarnya
Lebih lanjut, Asram Jaya menerangkan bahwa untuk yang berstatus BMS, para calon DPD bisa melakukan perbaikan terkait dukungan tetapi dapat juga langsung dilakukan penggantian dukungan.
Setelah tanggal 22 Januari (hari terakhir proses perbaikan) Kan kembali dilakukan verifikasi administrasi bagi calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat dan setelah itu akan dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak). (SB)



