Penggelapan PPN Rp1,8 Miliar Terungkap, Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka ke Kejari Makassar
Makassar, RADIOALMARKAZ.CO.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial S kepada Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (10/11).
Tersangka S yang merupakan direktur PT GJP, perusahaan perdagangan solar industri di Kota Palopo, diduga melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp1,8 miliar pada periode Januari hingga Maret 2023.
Dalam pemeriksaan, S diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar pada Januari 2023, serta tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan untuk masa Februari dan Maret 2023. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.800.245.227.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 sampai 4 kali lipat jumlah pajak terutang.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra YFR Hermiyana menegaskan, penyidikan ini merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kepatuhan pajak.
“Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lain untuk senantiasa patuh memenuhi kewajibannya,” ujar YFR Hermiyana.
Ia juga menekankan bahwa pemidanaan merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum pajak. Penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya Indonesia yang maju dan berdaulat. (*)



