Ombudsman Sulsel Kukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi
MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Untuk menguatkan pengawasan publik, Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan mengukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM) di Hotel Four Points Makassar, Selasa, 09/09/25.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menyebutkan bahwa sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman tidak bisa bergerak sendiri namun perlu keterlibatan langsung masyarakat dan media.
“Ombudsman melihat bahwa masih sangat perlu menambah jejaring di masyarakat, dan tentu saja elemen teman-teman media, jurnalis adalah elemen bangsa yang cukup memiliki peran strategis jadi kita memprioritaskan mengajak partisipasi aktif dari teman-teman media untuk bersama-sama menjadi bagian dari kelompok masyarakat peduli maldministrasi,” tukasnya.
Di pilihnya media sebagai bagian dari KMPM, kata Ismu Iskandar sejauh ini media sudah banyak berkontribusi dalam pengawasan pelayanan publik.
“Kalau teman-teman media saya yakin sudah tampak di luar KMPM ini pun juga sudah pasti memiliki perhatian terhadap isu-isu pelayanan publik ya, hanya kita ingin lebih mengkapitalisasi lagi peran-peran yang ada selama ini supaya dalam konteks pengawasan pelayanan publik itu bisa lebih maksimal,” terang Ismu Iskandar.
Selain mengukuhkan KMPM, Ombudsman juga meluncurkan buku yang berjudul “Ombudsman dan Pelayanan Publik di Asia Tenggara” dan podcast yang membahas isu pelayanan publik.
Lanjut Ismu Iskandar menyoroti Maladministrasi yang banyak terjadi di pemerintahan utamanya di tingkat desa.
Ia menyebutkan desa sangat rentan terjadi Maladministrasi karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Maladministrasi di desa itu karena prakteknya adalah desa adalah level terakhir yang langsung berinteraksi dengan masyarakat di wilayahnya,” sebutnya.
Faktor lainnya ialah, kata Ismu Iskandar desa merupakan wilayah dengan intensitas kegiatan politik yang sangat tinggi.
“Kalau misalnya di provinsi kan hanya salah satu kali Pilgub, di kabupaten juga hanya satu kali Pilgub atau Pilwali, kalau di desa dia Pilgub terkena imbas, dia Pileg terkena imbas, jadi agak berlapis, nah itu biasa kemudian sedikit banyaknya berpengaruh ke pelayanan,” tukasnya.
Ismu menjelaskan, pihaknya juga banyak menerima aduan pemberhentian perangkat desa pasaca pemilihan kepala desa tanpa sesuai prosedur.
“Secara umum rata-rata biasa langsung mengaturkan pergantian perangkat desa, sementara pergantian perangkat desa ini dan pengangkatan perangkat desa ini diatur secara
tegas melalui Permendagri dan lain-lain, prosedurnya jelas,” tutupnya.



