MA Terbitkan SEMA No. 4 Tahun 2026, Peradi Profesional Sulsel Bicara Kepastian Hukum
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional Sulawesi Selatan. Kebijakan administratif tersebut dinilai dapat memperjelas penerapan hukum acara pidana, khususnya terkait upaya hukum terhadap putusan bebas atau vrijspraak.
Ketua DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan, Syamsuddin, S.H., M.H., M.M., mengatakan SEMA tersebut penting untuk memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan pidana.
Menurut dia, SEMA No. 4 Tahun 2026 tidak semestinya dipandang sebagai aturan yang tumpang tindih. Sebaliknya, surat edaran tersebut dinilai berfungsi sebagai instrumen administratif untuk memperkuat pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) huruf a UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan administratif Mahkamah Agung dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Kami melihat keberadaan SEMA ini justru memperkuat ketentuan KUHAP dan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum, khususnya lembaga peradilan,” ujar Syamsuddin.
Ia menjelaskan, persoalan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas selama ini kerap menjadi ruang perbedaan pandangan dalam proses peradilan. Perbedaan tersebut dapat terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
Syamsuddin menilai, kehadiran SEMA No. 4 Tahun 2026 diharapkan dapat mempersempit ruang perbedaan penafsiran, terutama dalam aspek administratif dan penerapan upaya hukum terhadap putusan vrijspraak.
“Dengan adanya SEMA ini, pro dan kontra antara JPU dengan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa mengenai putusan bebas yang masih dapat atau tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi menjadi lebih jelas,” katanya.
Menurut Syamsuddin, kepastian mengenai prosedur hukum menjadi bagian penting dalam menjamin proses peradilan yang adil. Setiap pihak yang berhadapan dengan hukum, kata dia, harus mendapatkan proses yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan ketentuan tersebut. SEMA, menurutnya, harus ditempatkan dalam kerangka tertib administrasi peradilan sehingga tidak kembali menimbulkan perbedaan penerapan di tingkat pengadilan.
“Yang paling utama adalah bagaimana SEMA ini dijalankan secara konsisten. Jangan sampai muncul kembali perbedaan penerapan yang justru menimbulkan ketidakpastian bagi terdakwa maupun pihak lainnya dalam proses peradilan,” tegasnya.
Syamsuddin berharap SEMA No. 4 Tahun 2026 tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga mampu mendorong konsistensi penerapan hukum acara pidana di lingkungan peradilan.
“Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah terciptanya tertib administrasi dalam proses peradilan pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap pencari keadilan,” pungkasnya. (RB)



