Lindungi Warga dari Kejahatan Digital, Syamsul Rizal Dorong Lembaga Pengawas PDP
Makassar, Radioalmarkaz.co.id– Komisi I DPR RI mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga pengawas independen Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Target pembentukan lembaga tersebut diharapkan dapat terealisasi pada triwulan kedua tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR RI Syamsul Rizal saat ditemui redaksi Radioalmarkaz.co.id. Senin (10/02) dikantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB di jalan Racinb Center Makassar.
Daeng Ical Sapaan akrabnya menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas menjadi langkah penting untuk menjamin hak masyarakat atas perlindungan data pribadi di tengah pesatnya digitalisasi.
“Alhamdulillah, dalam berbagai rapat, termasuk rapat terakhir, kami bersama Komisi I meminta agar pada triwulan kedua lembaga pengawas independen ini sudah terbentuk. Kemmodigi juga menyatakan komitmennya dan menyampaikan bahwa proses menuju ke sana sudah berjalan, tinggal sinkronisasi,” ujarnya.
Lanjut, Keberadaan lembaga pengawas PDP diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi, termasuk praktik penipuan digital, skema penipuan daring, serta kejahatan siber lainnya.
Politisi PKB ini juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar penanganan kasus penyalahgunaan data dapat dilakukan secara terpadu.
Seiring meningkatnya digitalisasi,
Syamsul Rizal, menilai ancaman kejahatan berbasis data pribadi juga semakin kompleks.
“Banyak pelaku kejahatan memanfaatkan data masyarakat untuk penipuan, sehingga pengawasan yang kuat dan terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak, ujarnya.
Untuk tahun 2026, Tegasnya menetapkan dua fokus utama yang didorong kepada Kemkomdigi. Pertama, optimalisasi pengawasan ruang digital melalui koordinasi dengan lembaga teknis, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pemerintah disebut telah menyiapkan struktur dan sumber daya, serta berkomitmen meningkatkan kinerja pengawasan secara progresif.
Kedua, Komisi I mendorong optimalisasi lembaga kuasi publik seperti Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga-lembaga tersebut diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan ruang digital, tidak hanya mengawasi media arus utama, tetapi juga konten buatan pengguna atau user generated content (UGC).
“Citizen reporting tetap penting, tetapi harus dibarengi tanggung jawab untuk menjaga ruang digital publik yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan sosial, ekonomi, serta perlindungan anak,” lanjutnya.
Daeng Ical juga menekankan bahwa peran pemerintah harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan literasi dan kecakapan digital, termasuk aspek keamanan dan etika digital.
“Masyarakat harus menjadi gatekeeper bagi dirinya sendiri, mampu menyaring informasi, serta bijak dalam menggunakan sumber daya seperti waktu, energi, dan kuota digital.
Di era kompetisi yang semakin ketat, hanya mereka yang mampu menggunakan sumber daya secara efisien yang dapat bertahan dan berkembang,” pungkasnya.(RB)



