Banner

Lelang Jabatan, Lima Pendaftar Dipastikan Gugur

 Lelang Jabatan, Lima Pendaftar Dipastikan Gugur
Banner
Banner
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, RAZFM – Lelang jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyisakan 93 nama untuk berebut delapan instansi (OPD). Namun, 5 dari 93 peserta di anggap gugur karena tidak mengikuti proses assessment dan tes penulisan makalah.

Diketahui, Jumat dan Sabtu, 9-10 Juni telah dilakukan tes assessment. Sedangkan tes penulisan artikel telah dilakukan Minggu, 11 Juni kemarin.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Zakiyah Assegaff mengatakan, di dua rangkaian tes tersebut, sebanyak lima orang pendaftar tidak ikut serta. Bahkan, satu di antaranya dikatakan mengundurkan diri.

“Untuk sementara sesuai daftar hadir ada lima orang tidak hadir, dan ada konfirmasinya,” kata Zakiyah, Minggu, 11 Juni.

Di antara alasan yang bermunculan ialah ada yang sedang sakit, ada yang tidak hadir karena keluarganya meninggal, hingga ada yang mundur di tengah jalan. Hanya saja, ia masih merahasiakan kelima nama tersebut.

“Nanti pansel yang akan ambil keputusan seperti apa, apakah ada susulan atau tidak. Kecuali memang yang sudah menyatakan mengundurkan diri,” terangnya.

Adapun dua rangkaian tes tersebut, lanjut Zakiyah sejatinya sangat penting untuk diikuti. Sebab, bobot penilaian dari Panitia Seleksi di antaranya hampir setara.

Sehingga, jika tidak ada tes susulan untuk empat orang tersebut, maka meskipun ia mengikuti tes wawancara dan track recordnya bagus, tetap saja peluangnya mengecil, sebagaimana aturan passing grade yang sudah disusun.

“Kriteria penilaiannya makalah 20 persen, assesment 25 persen, rekam jejak 20 persen, dan wawancara 35 persen,” jelas Zakiyah.

Ketua Pansel Lelang Jabatan Pemprov Sulsel, Prof Murtir Jeddawi mengatakan, sesuai norma yang berlaku, kelima orang yang tidak hadir di dua rangkaian tes tersebut sudah dipastikan gugur. Meskipun memiliki alasan atas ketidak hadirnya dalam tes tersebut. Ini merupak langkah tegas dari Tim Pansel.

“Semua peserta sama di kedudukan hukum. Jadi meskipun ada alasannya sakit, ataupun menghadiri acara lain kita memahami, tapi sesuai norma mau apa lagi. Yang tidak hadir maka tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya,” tegasnya.

Adapun salah satu dari 5 peserta tersebut yang disebutkan mengundurkan diri, Prof Murtir menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat di anggap mengundurkan diri. Sebab, peserta tersebut memilih untuk menghadiri acara lain ketimbang mengikuti proses seleksi.

“Kan pada dasarnya memang ada informasi dari panitia ada 5, kemudian ada juga peserta yang menghadiri acara di tempat lain, jadi sesuai normatif saja. Bukan mengundurkan diri, memang tidak hadir pada saat assessment maupun makalah. Tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Prof Murtir.

Sebagai informasi, setelah dua rangkaian tes tersebut, proses selanjutnya ialah tes wawancara oleh Pansel kepada para peserta lelang jabatan. Akumulasi dari empat kriteria itu nantinya yang akan menentukan bagi pansel siapa saja orang yang sesuai untuk delapan jabatan kepala OPD yang sedang lowong untuk direkomendasikan kepada Gubernur Sulsel.
(SB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *