Banner

Lambat Terima Surat Pemberhentian, Abdul Hayat Gani Layangakan Gugatan Ke PTUN

Banner
Banner

MAKASSAR, RAZFM – Abdul Hayat Gani nampaknya tak terima dirinya diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lewat kuasa hukumnya Yusuf Gunco, Abdul Hayat Gani akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi saya sebagai kuasa hukum, akan melakukan upaya insyaallah jumat paling lambat besok, memasukkan gugatan ke PTUN. Dimana dalam hal ini yang kita gugat adalah keputusan presiden (keppres). Dimana presiden dimasukkan sebagai tergugat,” ungkap Yusuf saat konferensi pers di Makassar, Rabu, 15/12/22.

Yusuf menjelaskan dirinya melihat ada ke janggalan terhadap surat keputusan (SK) yang diterima kliennya.

“Ada prosedur pemerintahan di sini yang tidak berjalan. Pertama kenapa baru kemarin disampaikan ini surat, sedangkan suratnya 30 November. artinya tidak menjabat sebagai Sekda (Abdul Hayat Gani), tetapi baru diserahkan pada tanggal 13 Desember,” pungkas Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menuturkan surat pemberhentian Abdul Hayat Gani Sebagai Sekda, dianggap cacat administrasi.

“Sudah pasti cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda. Inilah yang akan kita gugat ke PTUN,” tegasnya.

Di tempat berbeda, saat di konfirmasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan hal tersebut sudah biasa terjadi di pemerintahan.

“Proses ini kan biasa, Eselon ll juga semuanya saya evaluasi dan kemarin kebetulan kalau Eselon I ya dari pusat yang menilai, istilahnya ada Kemendagri, Kemenpan, dan Pemprov tentu ada parameter-parameter yang dibuat dari kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian,” ujar Andi Sudirman usai kegiatan Sosialisasi Digital Id di Hotel Claro Makassar.

Andi Sudirman menjelaskan pihaknya hanya memberikan rekomendasi ke pusat.

“Sehingga rekomendasi mereka kita cuma mengantarkan dari BKD untuk proses keputusan Presiden bagaimana memutuskan ini dengan penilaian seperti ini,” tambahnya.

Saat ini Andi Sudirman telah menunjuk Pelaksna harian (Plh) Andi Aslam Patonangi yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Abdul Hayat Gani.

Kata Andi Sudirman, kriteria pejabat berdasarkan integritas dan kinerjanya.

“Saya itu berdasarkan berbasis tentang integritas dan kinerja ya makanya kita minta pada pusat untuk berbasis atau bagaimana kinerja bagaimana integritas kinerja dan integritas, contoh ya kita kan pelayan publik, makanya harus berkinerja dengan baik,” tutupnya.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *