Banner

KPU Makassar, Ajak Pemilih Tumbuhkan Semangat Demokrasi Dengan Menjaga Iklim Demokrasi

 KPU Makassar, Ajak Pemilih Tumbuhkan Semangat Demokrasi Dengan Menjaga Iklim Demokrasi
Banner
Banner
KPU Makassar, Ajak Pemilih Tumbuhkan Semangat Demokrasi Dengan Menjaga Iklim Demokrasi

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 tinggal 3 hari lagi. Bukan tanpa aturan ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Tentu merujukpada PKPU Nomor 15 Tahun 1023 Pasal 26 ayat 1.

Komisioner KPU Kota Makassar,Divisi Sosialisasi, Pemilih, Patisipasi Masyarakat dan SDM Endang Sari saat dikonfirmasi redaksi Radio RazFM Makassar, menjelaskan pentingnya sosialisasi tersebut untuk menekan beberapa hal diantaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi.

“Yang pertama pada masa kampanye pertanggal 28 November, sudah dilakukan kampanye dan itu sah melakukan kegiatan-kegiatan yang untuk meyakinkan pemilih dengan cara memperkenalkan visi, program dan juga mengenalkan citra diri mereka dengan memberi tanda gambar atqu nomor urut mereka kepada masyarakat. Tutur Endang.

Pada tahapan pemilu yang dilaksanakan sejak Juni 2022 kemarin, kata Endang, masa kampanye merupakan masa yang paling krusial dari seluruh tahapan, karena untuk pertama kalinya tahapan inilah yang kemudian melibatkan peserta pemilu langsung bersentuhan dengan publik.

“Nah dimasa kampanye ini tentu kami penyelenggara telah menyampaikan regulasi-regulasi yang membuat peserta pemilu ini harus mentaatinya, hal fundamental yang tidak boleh dilanggar pada masa kampanye, pertama itu peserta pemilu tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, UU 1945, dan juga NKRI.
Kemudian yang kedua dilarang menghina peserta pemilu yang lain. Kemudian yang ke tiga dilarang untuk mengadu domba dan perseorangan ataupun masyarakat.

Endang mengingatkan, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan, kecuali untuk fasilitas pendidikan dan pemerintah dan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat, dan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya, serta tidak melibatkan anak dan ASN maupun atribut kampanye.

Kata dia selain itu peserta tim dan pelaksanaannya dilarang untuk mengganggu ketertiban umum, mengimbau atau mengajak melakukan kekerasan, dilarang merusak alat peraga dari peserta pemilu lain.

“Nah ini hal-hal yang harus dipegang bersama ketika kampanye digelar, yang menjadi rule dan harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pelaksana kampanye dan peserta pemilu.

Masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam melakukan pengawasan, serta laporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini, pertama Bawaslu, kepolisian bila memang masuk ranah pidana.

Masa kampanye selama 75 hari, dalam artian bahwa masyarakat harus menunjukkan kedewasaan, khususnya warga Makassar harus menunjukkan demokrasinya.

Endang berpesan mari kita tumbuhkan semangat demokrasi dengan menjaga iklim demokrasi, beda pilihan itu biasa bukan menjadi alasan untuk gontok-gontokan, apalagi melakukan kekerasan, saya kira pemilu hadir untuk menjadi ranah dimana kita, akan mempertemukan segala perbedaan kepentingan tetapi yang menentukan adalah rakyat.

Masyarakat Jangan sampai terpecah belah itu intinya. (Ruby Sudikio)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *