Banner

Kasus Manipulasi Saham IMPC, Tiga Pihak Didenda Miliaran oleh Otoritas Jasa Keuangan

 Kasus Manipulasi Saham IMPC, Tiga Pihak Didenda Miliaran oleh Otoritas Jasa Keuangan
Banner
Banner

Jakarta, Radioalmarkaz.co.id– Otoritas Jasa Keuangan kembali menindak tegas praktik manipulasi harga saham. Kali ini, tiga pihak dijatuhi sanksi denda atas pelanggaran dalam perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan regulator, transaksi yang dilakukan para pihak tersebut menciptakan kondisi pasar yang tidak mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.

Perusahaan PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar. Perusahaan ini diketahui menyalurkan dan menerima dana untuk dipergunakan dalam transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan nilai pertemuan transaksi mencapai lebih dari Rp43,7 miliar.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar. Keduanya terlibat dalam pola transaksi serupa melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi mencapai sekitar Rp49,1 miliar.

OJK menyimpulkan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui dalam UUPPSK.

Regulator menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari strategi menjaga integritas pasar modal Indonesia agar tetap transparan, adil, dan terpercaya bagi seluruh pelaku pasar. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *