Apdesi Sulsel Gandeng Kemenkum, Perkuat Peraturan Desa dan Kesadaran Hukum di Desa
MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulsel pada Senin, 17 Maret 2025.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat regulasi di tingkat desa, khususnya terkait dengan Peraturan Desa (Perdes) yang mendukung ketahanan pangan serta Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP), sekaligus mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa.
Ketua Apdesi Sulsel, Andi Sri Rahayu Usmi, menegaskan bahwa Perdes memiliki peran penting sebagai payung hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah desa dalam menjalankan berbagai program.
Ini termasuk di antaranya program ketahanan pangan dan pengembangan Kopdes Merah Putih. Ia juga menambahkan pentingnya pendampingan dari Kemenkum dalam penyusunan Perdes agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
““Kami berkomitmen bersama para kepala desa untuk menyukseskan program yang dilaksanakan Kemenkumham. Desa harus menjadi bagian dari cahaya Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan yang berlandaskan Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Andi Sri Rahayu Usmi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengungkapkan bahwa Sulsel menjadi provinsi pertama yang menjalin kerja sama dengan Apdesi di antara 38 provinsi di Indonesia.
“Sulsel akan menjadi pilot project dalam kemitraan dengan pemerintah desa. Pada tahun 2024, sudah ada 81 desa yang menerima program dari Kemenkumham, dan tahun depan targetnya akan diperluas,” jelasnya.
Kerja sama ini juga mencakup pengembangan program Paralegal Justice Award untuk meningkatkan kapasitas aparat desa di bidang hukum. Andi Basmal berharap Sulsel dapat menjadi salah satu provinsi terbaik dalam pelatihan paralegal.
“Kami berharap Sulsel bisa masuk lima besar dalam pelatihan paralegal. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,” tuturnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widiastuti, menyambut positif kerja sama ini. Ia berharap sinergi antara Apdesi dan Kemenkumham dapat memperkuat program-program hukum yang masuk ke desa-desa di Sulsel.
“Kami mohon dukungan agar berbagai program hukum dapat berjalan dengan baik. Ini adalah langkah besar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,” ujar Heny.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah desa dan lembaga hukum untuk membangun desa yang lebih mandiri dan sadar hukum di Sulawesi Selatan.



