Banner

Netralitas ASN Jelang Pemilu, Pj Gubernur Sulsel Tekankan Bijak Bermedia Sosial

 Netralitas ASN Jelang Pemilu, Pj Gubernur Sulsel Tekankan Bijak Bermedia Sosial
Banner
Banner
Netralitas ASN Jelang Pemilu, Pj Gubernur Sulsel Tekankan Bijak Bermedia Sosial

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO. Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengingatkan seluruh ASN lingkup pemerintah provinsi Sulsel untuk tetap bersikap netral ditahun politik.

Tak hanya di aktivitas sehari-hari para ASN juga di tuntut untuk menjaga sikap saat menggunakan media sosial, dengan tidak memposting foto yang berbau politik.

Bahtiar menjelaskan netralitas ASN merupakan harga mati untuk dipatuhi, yang telah diatur Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Netralitas ASN ini adalah perintah undang-undang pemilu no. 7 tahun 2017 maupun undang-undang no. 10 2016 tentang pemilihan kepala Daerah, itu harga mati” imbuhnya.

Ia menyampaikan ASN hanya bisa menunjukkan pilihannya jika sudah bilik suara, tidak boleh secara terbuka dipublik.

“Harus netral, ASN memiliki hak untuk memilih dilemanya di sisi lain dia harus netral, apa yang ada dalam benaknya itu tidak boleh di artikulasikan ke publik baik untuk gestur tubuh maupun lisannya,” jelas Bahtiar.

Bahtiar menyebutkan Pemerintah Provinsi sangat mengawasi penggunaan media sosial para ASN, sehingga postingan yang berbau kampanye juga akan menjadi sebuah pelanggaran. Jika terbukti melanggar maka akan ada sanksi hingga pencopotan dari jabatan menanti.

“Masing-masing satuan yang bertanggung jawab memberikan sanksi, sekarang sudah ada patroli cyber loh,” tutur Bahtiar.

Sementara itu Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele jika beberapa ASN yang sempat berfoto dengan salah satu tokoh dan sudah ditetapkan sebagai calon, tentu tak dapat lagi dilakukan publikasi bersamaan dengan penetapan calon baik pilpres maupun calon untuk pemilihan umum lainnya.

“inikan sudah masuk tahun politik jadi kalau kita pengikut salah satu calon misalnya, itu kita dilarang untuk meng like (menyukai postingan calon,red), komen, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Ia mengatakan, Pemprov Sulsel menggandeng pihak kepolisian untuk memantau rekam digital para ASN.

“Kita ada kerjasama dengan pihak kepolisian jadi itu bisa dideteksi,(jejak digital menyukai postingan caleg),” paparnya.

Bahkan kata dia, jika para ASN terbukti melakukan tindakan yang tidak netral itu akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang ASN yang dapat berujung pada pemecatan.

Ani sapaannya menuturkan, sampai sejauh ini untuk kasus netralitas ASN belum terdeteksi sejauh ini, hanya saja kata dia, ada beberapa ASN sudah mendapatkan atensi dari penegakan netralitas ASN.

Lanjut Ani, untuk pengawasan dan penindakannya itu juga akan dilakukan oleh beberapa pihak terkait seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan juga lembaga penyelenggara Pemilu (Bawaslu).

“Sudah jelas Pak Gub penekanannya kita betul-betul harus netral karena itu diatur undang-undang jadi tidak bisa setengah-setengah netral, mungkin ada yang sembunyi-sembunyi lagi, persoalannya kalau didapat tanggung jawab secara personal,” ujarnya.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *