ASN Nonjob Era Andi Sudirman Sulaiman Tempuh Jalur Hukum

MAKASSAR, RADIOALMARKAZ.CO.ID – ASN yang dinonjobkan era mantan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman melakukan konferensi pers terkait Mutasi, Nonjob, dan Demosi yang mereka alami.
Didampingi oleh kuasa hukum, konferensi pers itu berlangsung di salah satu warkop wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa, 19 September.
Dalam konferensi pers tersebut Mantan Plt Kepala Dishub Sulsel di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang dinonjobkan dan didemosi, Aruddini mengatakan, karir yang ditata selam puluhan tahun sirna begitu saja.
Diketahui Aruddini merupakan Mantan Kabid Lalu Lintas Dishub Sulsel yang juga pernah ditunjuk sebagai Plt Kadishub, namun ia dinonjobkan selama tiga bulan, sebelum akhirnya ia ditimpali hukuman kedua berupa Demosi.
Kemudian Aruddini dilantik sebagai Kepala Seksi Operasional Pelabuhan di Jeneponto, pada 4 September, sehari sebelum Andi Sudirman Sulaiman turun dari jabatannya.
Ia merasa apa yang dilakukan selama ini tidak sebanding dengan apa yang telah ia terima. Dirinya menjadi penggagas integrasi moda transportasi pemanfaatan transportasi umum yang telah berbentuk petunjuk teknis, dan pengambil alihan bandara Sorowako.
Segenap capaian baik Pemprov Sulsel di masa Andi Sudirman Sulaiman tahun 2022 kemarin, justru menunjukkan ketimpalan. Sebab, para pejabat yang mendukung program prioritasnya satu persatu tapi diberi hadiah Nonjob pada tahun 2023 ini.
“Paling tidak apa yang saya lakukan ini memberikan gambaran kepada keluarga saya, anak saya bahwa saya tidak salah,” kata Aruddini.
Aruddini menjelaskan yang menjadi persoalan utama ialah puluhan ASN yang di nonjobkan tidak diberi kejelasan, baik dari BKD maupun Gubernur pada masa itu terkait apa pelanggaran yang telah mereka lakukan sehingga diberi hukuman berat (Nonjob).
“Kami tidak berkapasitas untuk merubah (keputusan), tapi kami berhak menyampaikan bahwa ada kekeliruan dalam pemberian sanksi yang diberlakukan Pemprov Sulsel,” tandasnya.
Ia memberikan alasan reformasi birokrasi yang dibahasakan kepadanya tidak relevan dengan sanksi Nonjob dan Demosi yang ia alami. “Kalau ada program yang tidak tercapai, itu ada sanksi pembinaan, bukan hukuman,” katanya.
Kuasa Hukum Muh Amin membeberkan, mutasi, non job, dan demosi yang terjadi terindikasi ada unsur subjektivitas.
Ia menduga para staf khusus mantan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman ikut campur sangat jauh terhadap pengambilan keputusan rotasi pejabat yang terjadi selama ini.
“Hubungan secara tidak langsung itu ada, karena jalur staf khusus ini tentu terkoneksi dengan gubernur, baik secara emosional maupun kelembagaan,” ujar Amin.
Indikasi KKN, kata Amin, menguat dalam peristiwa yang terjadi di lingkup Pemprov tersebut. Apa yang telah dilakukan kepada para ASN Nonjob tidak hanya mencederai karir dan materil mereka, melainkan juga nama baik dan kondisi mental di tengah penilaian masyarakat.
“Mereka yang terkena sanksi berdasarkan data yang saya terima adalah orang-orang yang berprestasi. Salah satunya (Aruddini), perancang integrasi dan digitalisasi moda transportasi. Kalau beliau subjektif juga, sebagai masyarakat biasa dia jual ke mana itu (rancangan integrasi transportasi) laku di pemerintah provinsi mana, pasti,” ungkapnya.
Amin mengemukakan apa yang dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya ialah birokrasi primitif. Sebab banyak kebijakkan yang landasan dan motivasinya secara hukum tidak jelas.
Pihaknya telah merumuskan naskah aduan yang akan dilayangkan kepada KASN, BKN, Ditjen Kemendagri, dan Ombudsman. Bahkan, ada laporan yang akan dilayangkan kepada KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
“Harapan kami kepada Pj Gubernur adalah segera menonaktifkan jabatan non struktural, dan stafsus. Itu mempengaruhi jenjang kelembagaan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Ikut campur pelaksanaan mutasi, laporan tanpa fakta lapangan mempengaruhi kebijakan gubernur, tanpa landasan hukum keberadaannya,” paparnya



