Polda Sulsel Tegaskan 6 Tersangka Kasus Narkoba Bukan Alumni UNM

MAKASSAR, RAZFM – Polda Sulsel menetapkan enam orang tersangka dalam kasus temuan brankas narkoba jenis shabu dan ekstasi di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Dari enam tersangka tersebut merupakan Mahasiswa Drop Out (DO).
Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro m saat konferensi pers di Mapolda Sulsel 11 Juni Minggu lalu.
“Mereka merupakan Mahasiswa yang telah DO dari Fakultas Bahasa & Sastra UNM,” tukasnya.
Ia mengatakan Keenam tersangka ditangkap di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Irjen Setyo menyampaikan, TKP pertama yakni di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa. Kemudian dari hasil pengembangan akhrinya mengarah ke kampus UNM Parangtambung, Jalan Mallengkeri, Kota Makassar.
“Ada 4 TKP yang terjadi, TKP 1 ada dijalan sultan Alauddin Kab. Gowa. TKP 2 Kampus UNM Parang Tambung dan Malengkeri Kec. Tamalate Makassar. TKP ke 3 terminal kargo, bandar udara Sultan Hasanuddin, Kec Mandai, Maros. TKP 4 di Jln Mohammad Tahir Perumahan Jongaya, Tamalate, Kota Makassar,” papar Irjen Setyo.
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM Prof. Ichsan Ali menerangkan kabar yang beredar bahwa tersangka merupakan Alumni UNM adalah Hoax.
“Yang ditangkap bukan Mahasiswa, tapi eks Mahasiswa UNM. Mereka sempat kuliah tapi di DO. Jadi dengan tegas bukan Alumni UNM,” pungkasnya.
Para Tersangka menkonsumsi barang haram tersebut dengan memaanfaatkan bekas ruangan yang dipakai lembaga mahasiswa.
“Kejadiannya jam 1 malam di eks ruangan lembaga kemahasiswaan, dan itu sudah tidak terpakai ruangannya,” tutur Prof Ichsan.
“SOP dikampus setelah shalat isya ditutup gerbang karena ada masjid didalam mungkin dijam itu mereka masuk ke kampus,” tambahnya.
Prof. Ichsan menjelaskan pihak kampus akan berbenah dengan peristiwa temuan kasus narkoba ini, terlebih pada sektor keamanan.
“Jadi memang sedikit kita punya kelemahan ya, dengan kejadian ini kita kan berbenah lebih bagus lagi kedepannya,” imbuhnya. (SB)



