Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Luas, LAZ Hadji Kalla Dampingi UMKM Bone
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id – Penguatan legalitas menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Hal inilah yang menjadi fokus pendampingan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla terhadap enam kelompok UMKM di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone.
Melalui program Desa Bangkit Sejahtera, LAZ Hadji Kalla melakukan pembinaan dan pendampingan selama dua tahun terakhir untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha, mulai dari kualitas produk, higienitas, kemasan, hingga pemenuhan legalitas usaha dan izin edar.
Sebelum menjadi desa binaan, masyarakat Desa Sadar sebenarnya telah mengembangkan berbagai produk pangan rumahan secara mandiri. Produk tersebut antara lain sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, serta aneka kue dan jajanan lokal.
Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya berkembang karena masih terkendala kualitas produk, kemasan, serta belum terpenuhinya sejumlah persyaratan legalitas.
Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan tersebut membuat pelaku usaha kesulitan memperluas pemasaran. Produk yang belum memenuhi standar kualitas dan belum memiliki izin edar sesuai ketentuan memiliki keterbatasan untuk dipasarkan melalui toko maupun menjangkau konsumen di luar daerah.
“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha.
Melihat kebutuhan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Desa Bangkit Sejahtera memberikan pendampingan legalitas kepada enam kelompok UMKM di Desa Sadar,” jelas Ahriani.
Upaya sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dimulai sejak 2025. Selanjutnya, pada 2026, pendampingan diarahkan pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pengurusan izin edar.
Menurut Ahriani, pemenuhan legalitas juga penting untuk memastikan informasi yang dicantumkan pada kemasan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki. Pasalnya, masih ditemukan pelaku usaha yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu meskipun proses registrasinya belum dilakukan secara resmi.
Karena itu, pendampingan tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai penggunaan keterangan legalitas pada produk secara tepat.
Sejauh ini, perkembangan awal terlihat dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Seluruh kelompok UMKM yang didampingi telah memiliki NIB, atau mencapai enam dari enam kelompok.
Sementara itu, proses sertifikasi halal masih berlangsung. Satu kelompok UMKM telah menyelesaikan proses sertifikasi, sedangkan lima kelompok lainnya masih dalam tahap pengurusan.
Adapun izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) juga masih berproses karena membutuhkan tahapan pengurusan secara langsung di tingkat kabupaten. Berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses secara daring.
Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa, Herlina, mengaku pendampingan tersebut memberikan pemahaman baru bagi kelompoknya mengenai pentingnya legalitas dalam mengembangkan usaha.
“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Enam kelompok UMKM tersebut memiliki beragam produk unggulan, mulai dari sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, keripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.
Olahan markisa menjadi salah satu produk potensial yang terus dikembangkan. Untuk mendukung peningkatan daya saing, LAZ Hadji Kalla juga memfasilitasi pembaruan tampilan produk melalui penyediaan stiker serta kemasan baru untuk sirup markisa, selai markisa, dan madu.
Stiker tersebut selanjutnya akan diperbarui setelah persyaratan legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi. Dengan demikian, pembenahan produk dilakukan secara bertahap, baik dari sisi administrasi maupun tampilan kemasan.
Hingga saat ini, dampak pendampingan terhadap peningkatan penjualan dan perluasan pasar belum dapat diukur karena proses penguatan kualitas produk dan pemenuhan legalitas masih berlangsung.
Melalui program Desa Bangkit Sejahtera, LAZ Hadji Kalla berharap potensi usaha masyarakat Desa Sadar dapat berkembang lebih jauh.
Tidak sekadar mampu menghasilkan produk, pelaku UMKM juga diharapkan memiliki kesiapan dari sisi kualitas, legalitas, dan kemasan sehingga berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. (*)



