Campur Produk Legal dan Ilegal, Pabrik Kosmetik Rumahan di Gowa Dibongkar BBPOM
MAKASSAR, Radioalamrkaz.co.id- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Temuan Hasil Penindakan 2026 BBPOM di Makassar yang digelar di Kantor BBPOM Makassar, Kamis (8/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, BBPOM Makassar memaparkan hasil pengungkapan rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Rumah tersebut diduga digunakan untuk memproduksi berbagai kosmetik ilegal, termasuk memalsukan produk yang telah memiliki izin edar dari Badan POM.
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Badan POM RI, Taruna Ikrar, untuk memperkuat pemberantasan obat dan makanan ilegal serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“BBPOM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan ilegal ataupun yang tidak memenuhi syarat dan berisiko terhadap kesehatan,” kata Yosef.
Operasi penindakan dilakukan pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA. Tim PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel bergerak setelah menerima informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen.
Dari lokasi, petugas menemukan 23 item produk kosmetik jadi dengan jumlah sekitar 4.000 hingga 4.009 pieces. Selain itu, ditemukan bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, serta sejumlah alat produksi.
Total nilai ekonomi seluruh barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp400 juta.
“Adanya aktivitas produksi diindikasikan dengan temuan alat produksi yang sederhana, seperti centong, spatula, mixer, timbangan, dan hot air gun untuk menyegel kemasan,” jelas Yosef.
Petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik tanpa izin edar, di antaranya Dermovate Cream dan Glysolid Glycerin Cream.
Di lokasi yang sama, petugas menemukan produk kosmetik yang telah terdaftar di Badan POM, seperti Viva Skin Food Cream dan Viva Queen Collagen Night Cream. Produk legal tersebut diduga dicampurkan dalam proses produksi bersama bahan atau produk ilegal.
Selain itu, rumah produksi tersebut diduga melakukan pemalsuan terhadap sejumlah kosmetik yang telah memiliki izin edar, di antaranya Super Dubai, AsikinGlow, RdViral, dan Virvin Glowing.
Sementara sejumlah produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang ditemukan antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra, Handbody Premium, Virvin Glowing, serta NF Beauty Care.
Hasil pengujian laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan bahan baku dan sejumlah produk yang diamankan positif mengandung merkuri.
Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta pengujian laboratorium, PPNS BBPOM Makassar menetapkan dua perempuan sebagai tersangka, masing-masing berinisial F, 39 tahun, dan J, 32 tahun.
Keduanya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Yosef menjelaskan, tersangka F diketahui memiliki produk NF Beauty Care yang sebelumnya pernah memiliki izin edar, namun Nomor Izin Edarnya telah dibatalkan pada 2024.
Produk tersebut kemudian dipasarkan sendiri oleh F melalui siaran langsung di TikTok dan Facebook, serta melalui reseller. Sementara sejumlah produk ilegal lainnya, seperti Super Dubai, Berlian Brightening Body Lotion dan Platinum Ori, diedarkan oleh tersangka J.
“Jadi mereka ini kongsi antara F dengan J. Ini dijual ke agen-agen dan toko kosmetik di Kalimantan Timur,” ujar Yosef.
BBPOM Makassar selanjutnya berkoordinasi dengan BBPOM Samarinda untuk melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi produk tersebut di Kalimantan Timur.
Dari hasil penyidikan, produksi kosmetik ilegal tersebut diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 pieces setiap pekan. Produk dari F dijual kepada J dengan harga sekitar Rp50 ribu per pieces.
Dengan jumlah produksi tersebut, omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per pekan, tergantung jenis produk yang dipesan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Yosef mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk kosmetik yang menawarkan hasil instan, khususnya produk pemutih.
Menurutnya, maraknya kosmetik ilegal tidak terlepas dari anggapan bahwa kecantikan identik dengan kulit putih.
“Yang penting sehat. Tidak harus putih, apa pun warna kulitnya. Konsumen juga harus cerdas dan tidak mudah tergoda iklan yang berlebihan,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar Badan POM.
Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari munculnya bintik kehitaman pada kulit, reaksi alergi, mual dan muntah, hingga kerusakan fungsi hati dan ginjal.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Sulsel, Kompol Yusrizal Ediawan Nazaruddin, mengatakan kepolisian melalui Korwas PPNS terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan PPNS BBPOM.
Menurutnya, pengawasan dilakukan mulai dari koordinasi, penerbitan SPDP, penggeledahan, penyitaan hingga proses penahanan.
“Kami akan bertindak tegas dan memproses segala bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan undang-undang, utamanya kosmetik yang tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait,” tegas Yusrizal.
Ia menambahkan, Polda Sulsel akan terus bekerja sama dengan BBPOM Makassar untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. (RB)



