Banner

Kejar Tunggakan PBB, Bapenda Makassar Pasang Baliho di 12 Objek Pajak

 Kejar Tunggakan PBB, Bapenda Makassar Pasang Baliho di 12 Objek Pajak
Banner
Banner

MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memperketat penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang baliho berukuran 4×6 meter di sejumlah objek pajak yang memiliki tunggakan cukup besar.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.

“Yang pasti kami pasangi yang sudah menunggak. Ada yang sampai miliaran, ada yang ratusan juta,” ujar

Sedikitnya terdapat 12 objek pajak yang telah dipasangi baliho. Objek tersebut berasal dari berbagai sektor usaha.
Menurut Andi, nilai tunggakan pada masing-masing objek berbeda. Namun, pemasangan baliho diprioritaskan untuk objek dengan nilai tunggakan yang relatif besar.

Ia menyebut langkah tersebut cukup efektif. Sejumlah wajib pajak bahkan langsung menghubungi Bapenda setelah baliho dipasang dan menyatakan kesiapan melakukan pembayaran.

“Bahkan kemarin ada yang baru satu hari dua hari kami pasang, orangnya sudah menelepon siap melakukan pembayaran,” katanya.

Bapenda Makassar memastikan penagihan tunggakan akan terus dilakukan hingga seluruh kewajiban pajak dipenuhi.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi Bapenda mengejar sisa penerimaan PBB tahun ini yang masih sekitar Rp40 miliar dari target Rp295 miliar.

Fokus NJOP dan Keringanan Pajak
Penulisan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memastikan capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini tidak berasal dari kenaikan

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Asminullah, mengatakan tidak ada kenaikan NJOP yang diberlakukan tahun ini.

“Tidak ada kenaikan NJOP,” tegas Andi, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, perubahan besaran PBB dapat terjadi apabila terdapat perubahan pada objek pajak. Misalnya, lahan yang sebelumnya masih berupa tanah kosong kemudian dibangun sehingga objek pajaknya mengalami perubahan.
Sementara penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada 2024.

Asminullah, mengatakan kemungkinan penyesuaian NJOP pada tahun depan masih akan dikaji dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak.

“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya tentu kami harus mengkaji sebaik-baiknya,” ujarnya.

Di sisi lain, Bapenda tetap memberikan keringanan PBB bagi masyarakat dengan kondisi tertentu.

Masyarakat kurang mampu yang memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dapat memperoleh pengurangan PBB sebesar 50 persen. Keringanan juga diberikan kepada pensiunan.

Hingga tahun ini, tercatat sekitar 4.300 wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan PBB.

Sementara untuk veteran, Bapenda memberikan pengurangan hingga 75 persen sebagai bentuk apresiasi.

Asimullah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *