Banner

Digitalisasi Keuangan Meluas, OJK Perkuat Pengawasan dan Pelindungan Konsumen

 Digitalisasi Keuangan Meluas, OJK Perkuat Pengawasan dan Pelindungan Konsumen
Banner
Banner

JAKARTA, Radioalmarkaz.co.id– Pesatnya perkembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aspek keamanan dan pelindungan konsumen. Inovasi digital dinilai harus diimbangi dengan tata kelola dan pengawasan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan kepercayaan masyarakat menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Adi dalam penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Adi, perkembangan teknologi keuangan tidak cukup hanya menghasilkan inovasi baru. Setiap produk dan layanan digital harus melalui proses pengujian dan pengawasan sehingga keamanan serta manfaatnya dapat dipastikan sebelum digunakan secara luas.

OJK, kata dia, terus mendorong inovasi yang bertanggung jawab melalui mekanisme regulatory sandbox. Fasilitas tersebut menjadi ruang pengujian bagi berbagai inovasi sektor keuangan untuk menilai aspek keamanan, manfaat, hingga potensi risikonya.

“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” ujar Adi, Minggu (27/9/2026).

Di sisi lain, inovasi berbasis data membuka peluang semakin luasnya akses masyarakat dan pelaku UMKM terhadap layanan keuangan. Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif, misalnya, dapat mendukung proses penilaian kelayakan pembiayaan.

Sementara Securities Crowdfunding dapat menjadi salah satu alternatif yang mempertemukan pelaku usaha dengan sumber pendanaan.

Namun, perluasan akses tersebut tetap membutuhkan peningkatan literasi keuangan digital. Masyarakat perlu memahami cara menggunakan layanan digital sekaligus mengenali risiko yang mungkin muncul.

OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto telah mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.

Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif mencatat 28,32 juta permintaan data skor kredit. Adapun Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan besarnya ruang pengembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia. Namun, semakin luas pemanfaatan teknologi juga membuat kebutuhan terhadap keamanan siber, tata kelola data, dan manajemen risiko semakin penting.

Adi menegaskan pelindungan konsumen dan keamanan siber harus menjadi bagian dari tata kelola setiap penyelenggara inovasi keuangan digital.

“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” ujarnya.

OJK juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menjaga ekosistem keuangan digital tetap sehat. Langkah tersebut dilakukan untuk menangani praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan penguatan konektivitas pembayaran lintas negara perlu berjalan beriringan dengan inovasi dan kolaborasi.

Ia berharap hasil kolaborasi dalam FEKDI x IFSE 2026 tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang juga menekankan pentingnya keamanan siber, pelindungan konsumen, tata kelola data, literasi digital, serta manajemen risiko seiring dengan semakin luasnya penggunaan teknologi.

“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” kata Edwin.

FEKDI x IFSE 2026 berlangsung pada 24–26 September 2026. Forum ini mempertemukan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi industri, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, serta talenta digital.

Berbagai agenda digelar dalam kegiatan tersebut, mulai dari diskusi dan pameran teknologi hingga pengembangan talenta digital melalui PIDI-Digital Talent Expo.

Rangkaian kegiatan juga disinergikan dengan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Melalui kolaborasi tersebut, OJK mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang tidak hanya berkembang dari sisi teknologi, tetapi juga memiliki regulasi adaptif, pengawasan yang kuat, serta perlindungan bagi masyarakat. (*)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *