86 SPBU di Sulawesi Kena Pembinaan Pertamina, Pelayanan Jadi Sorotan
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan terhadap pelayanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sepanjang 2026, sebanyak 86 SPBU di berbagai wilayah Sulawesi mendapatkan sanksi pembinaan dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah Pertamina melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPBU. Pembinaan menjadi salah satu langkah yang ditempuh ketika ditemukan hal-hal yang dinilai perlu diperbaiki dalam pengelolaan maupun pelayanan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen.
“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.
Menurut dia, pembinaan tidak hanya menjadi bentuk evaluasi terhadap pengelola SPBU, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perbaikan sehingga standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten.
Pertamina, kata Lilik, akan terus melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan hal yang membutuhkan tindak lanjut, pengelola akan diberikan pembinaan agar segera melakukan perbaikan.
“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dalam menjaga kualitas pelayanan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap BBM.
Pertamina menegaskan pengawasan akan terus dilakukan terhadap SPBU di seluruh wilayah Sulawesi. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pelayanan yang memenuhi standar kepada konsumen.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila menemukan persoalan terkait pelayanan di SPBU.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.
Dengan adanya pengawasan dan partisipasi masyarakat, Pertamina berharap kualitas pelayanan SPBU dapat terus diperbaiki dan berbagai persoalan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti. (*)



