BBPOM Makassar dan Bea Cukai Edukasi Travel Agent Haji dan Umrah soal Batas Barang Bawaan Jamaah
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id- Buah tangan dari Tanah Suci menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan ibadah haji dan umrah. Namun, membawa pulang obat, kosmetik, makanan, maupun produk lainnya tetap memiliki batasan yang harus dipatuhi setiap jamaah.
Persoalan muncul ketika barang bawaan melebihi ketentuan dan diduga bukan lagi untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk diperjualbelikan kembali.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar.
Edukasi mengenai ketentuan tersebut diberikan kepada para travel agent haji dan umrah melalui coffee morning bertajuk “Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia”, Kamis (13/8/2026).
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, hadir bersama tim untuk memberikan penjelasan mengenai batasan obat dan makanan yang dapat dibawa jamaah melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kepala KPPBC Makassar, Krisna Wadhana, mengatakan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan sejak sebelum mereka melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menurutnya, petugas masih kerap menemukan jamaah yang membawa obat dan kosmetik dalam jumlah melebihi ketentuan.
“Seringkali kita temukan para jamaah membawa produk yang melebihi batas ketentuan. Paling banyak ditemukan obat dan kosmetik, yang bisa jadi tidak digunakan sendiri tapi untuk diperjualbelikan kembali,” ujarnya.
Karena itu, travel agent dinilai memiliki posisi strategis untuk menyampaikan informasi tersebut kepada jamaah sejak sebelum keberangkatan maupun selama berada di Tanah Suci.
“Kami ingin menjaga produk dalam negeri dan tentunya stabilitas ekonomi. Saya harap bapak ibu dari travel agent bisa memberikan informasi kepada para jamaah umrah dan haji, baik pada saat keberangkatan maupun selama di Tanah Suci,” katanya.
Krisna menambahkan, Bea Cukai tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada jamaah. Namun, pelayanan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menegakkan aturan.
“Kami berkomitmen senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dan berintegritas serta menjaga kenyamanan para jamaah. Namun demikian, ada aturan yang harus kami tegakkan dan harus dipatuhi oleh para jamaah,” tegasnya.
Dermovate Jadi Salah Satu Barang yang Disorot
Dalam kegiatan tersebut, Yosef menjelaskan bahwa pemasukan produk obat dan makanan ke wilayah Indonesia telah memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Menurut dia, pengaturan tersebut bukan semata-mata membatasi barang bawaan masyarakat, tetapi merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari risiko kesehatan sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional.
“Obat dan makanan memiliki aspek strategis. Oleh karenanya perlu diatur mekanisme pemasukannya sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, dan dampaknya terhadap ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa,” ujar Yosef.
Salah satu produk yang menjadi perhatian dalam pengawasan barang bawaan jamaah adalah Dermovate cream.
Yosef menjelaskan, produk tersebut termasuk obat keras yang penggunaannya memerlukan resep dokter. Untuk penggunaan pribadi, jumlah yang diperbolehkan dibatasi maksimal tiga pieces, sedangkan jumlah yang melebihi ketentuan dapat dilakukan penegahan apabila tidak disertai dasar yang sesuai.
“Salah satu barang tentengan atau barang bawaan yang sering ditemukan adalah Dermovate cream. Ini masuk kategori obat keras yang harus dengan resep dokter. Sesuai ketentuan maksimal hanya boleh tiga pieces. Jika berlebih maka dilakukan penegahan, kecuali ada resep dokter,” jelasnya.
Ia mengingatkan, peredaran Dermovate ilegal bukan hanya berisiko bagi konsumen yang menggunakannya secara langsung. Produk tersebut juga kerap ditemukan sebagai bahan campuran dalam kosmetik ilegal.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan yang kami lakukan, seringkali Dermovate cream ilegal ini ditemukan baik dijual langsung ataupun sebagai bahan campuran skincare ilegal. Ini sangat berbahaya karena menambahkan obat dalam kosmetik,” katanya.
Ancaman Pidana hingga 12 Tahun
Yosef juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat.
Ia menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait sediaan farmasi.
“Seseorang yang memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi, baik obat, kosmetik, obat bahan alam yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Di sisi lain, Yosef mengajak masyarakat untuk tidak memandang produk luar negeri selalu lebih baik dibandingkan produk dalam negeri.
Menurutnya, produk Indonesia memiliki kualitas yang mampu bersaing sehingga masyarakat perlu membangun kebanggaan terhadap produk nasional.
“Kita harus bangga dan cinta produk dalam negeri, untuk mewujudkan bangsa yang berdaulat, adil dan makmur,” ujarnya.
Travel Agent Diminta Jadi Penyambung Informasi
Edukasi tersebut diharapkan tidak berhenti di ruang pertemuan. Para travel agent diminta menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan ketentuan kepada jamaah.
Yosef berharap para peserta dapat menjadi agent of change dengan memberikan pemahaman kepada jamaah mengenai keamanan obat dan makanan, termasuk batas barang bawaan penumpang.
“Saya berharap para peserta setelah mendapatkan sosialisasi pada hari ini bisa menjadi agent of change, penyambung informasi BPOM seputar obat dan makanan yang aman, khususnya terkait batas barang bawaan penumpang atau barang tentengan dari masing-masing jamaahnya,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Yosef juga menyerahkan buku dan leaflet pedoman pengawasan pemasukan obat dan makanan untuk penggunaan pribadi melalui barang kiriman maupun barang bawaan penumpang.
Tak hanya berhenti pada edukasi, BBPOM di Makassar dan KPPBC Makassar juga berkomitmen memperkuat koordinasi pengawasan melalui kerja sama intelijen atau joint intelligence serta penyidikan bersama melalui pendekatan multidoor investigation.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah masuk dan beredarnya obat serta makanan yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, perjalanan jamaah dari Tanah Suci hingga kembali ke rumah diharapkan tidak hanya membawa keberkahan, tetapi juga berlangsung aman dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)



