IJTI Sulselbar Dorong Regulasi Pers yang Berkeadilan di Tengah Disrupsi Digital
MAKASSAR, Radioalmarkaz.co.id– Perubahan ekosistem media di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi perhatian Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Pengda Sulselbar).
Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital: Perlindungan Jurnalis dan Regulasi yang Berkeadilan” yang digelar di Taman Firdaus, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, Sabtu (8/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Milad ke-28 IJTI Sulselbar sekaligus program Beyond Journalism Go To Campus.
Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar terhadap cara masyarakat memperoleh informasi sekaligus memengaruhi keberlangsungan industri pers.
Menurutnya, perpindahan distribusi informasi ke berbagai platform digital turut mengubah pola bisnis media dan pergeseran belanja iklan.
“Kita melihat bagaimana distribusi informasi berpindah begitu cepat ke platform digital. Belanja iklan bergeser. Perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi,” kata Sardi.
Di tengah tekanan tersebut, jurnalis justru dituntut bekerja semakin cepat dan menghasilkan informasi dalam jumlah yang semakin besar. Namun, tuntutan itu belum selalu berjalan beriringan dengan kesejahteraan maupun perlindungan yang memadai.
“Di sisi lain, jurnalis dituntut bekerja semakin cepat, semakin banyak, tetapi belum tentu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Sardi menilai persoalan perlindungan jurnalis juga masih menjadi pekerjaan besar. Dalam menjalankan tugas, wartawan tidak jarang menghadapi tekanan, intimidasi, kekerasan hingga ancaman kriminalisasi.
“Jurnalis harus bekerja 24 jam mengejar peristiwa. Berhadapan dengan tekanan, intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.
Menurut Sardi, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan jurnalisme ketika perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi, sementara pekerja media belum sepenuhnya memperoleh perlindungan.
“Kalau perusahaan pers terus tertekan, bagaimana jurnalisme bisa bertahan. Kalau jurnalis tidak terlindungi, bagaimana mereka bisa bekerja secara independen. Dan kalau regulasi tidak memberikan kepastian dan keadilan, bagaimana kebebasan pers bisa kita jaga,” katanya.
Karena itu, IJTI mengangkat tema Beyond Journalism untuk memperluas pembahasan mengenai masa depan pers tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
Sardi menegaskan, jurnalisme harus tetap hidup, profesional dan independen serta menjalankan fungsi utamanya untuk kepentingan publik.
“Dan tentu saja, tentang regulasi yang adil tanpa intervensi terhadap independensi redaksi,” tegasnya.
Ia mengatakan keberlanjutan pers tidak hanya bergantung pada kemampuan jurnalis beradaptasi dengan teknologi. Kondisi perusahaan pers, kesejahteraan pekerja media, perlindungan hukum serta regulasi yang memberikan kepastian juga menjadi bagian penting dari ekosistem pers.
Pemilihan kampus sebagai lokasi diskusi juga memiliki alasan tersendiri. Menurut Sardi, masa depan pers berkaitan erat dengan kualitas demokrasi dan kesehatan ruang publik.
Masyarakat membutuhkan ruang publik yang memungkinkan mereka memperoleh informasi yang benar, kredibel dan dapat dipercaya.
Untuk membuka ruang dialog yang lebih luas, diskusi tersebut menggunakan format Fishbowl Discussion. Format ini menghadirkan lingkaran dalam, lingkaran luar dan satu kursi kosong yang dapat digunakan peserta untuk menyampaikan pandangan.
“Kursi kosong itu adalah simbol bahwa siapa pun di ruangan ini punya hak untuk berbicara. Jurnalis boleh menyampaikan keresahannya. Tim legal pers bisa memberikan saran. Mahasiswa boleh bertanya. Akademisi boleh mengkritisi. Dan pembuat kebijakan bisa mendengar langsung apa yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, M.Kes, mengapresiasi diskusi tersebut. Ia menilai pembahasan mengenai kondisi pers, perlindungan hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Andi Surahmi juga menyoroti tingkat kepercayaan publik terhadap media dan profesi jurnalis. Ia menyebut sejumlah data yang menunjukkan masih adanya tantangan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pers.
“Data yang saya sampaikan ini, kepercayaan publik di Indonesia itu di 36 persen. Kemudian data dari Litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik pada berita atau media arus utama di angka 48 persen. Kemudian khusus profesi jurnalis berada di angka 51 persen,” tuturnya.
Menurutnya, angka tersebut harus menjadi catatan bersama bagi insan pers, akademisi maupun pemerintah.
Ia juga menilai persoalan perlindungan hukum terhadap insan pers perlu menjadi perhatian serius, khususnya dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul saat jurnalis menjalankan tugas.
Karena itu, kehadiran negara dinilai penting untuk memastikan profesi jurnalis mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk dari sisi kesejahteraan.
“Kalau dianggap sebagai profesi, di mana tunjangan profesinya seperti profesi-profesi yang lain. Saya kira data yang saya sampaikan ini, yang menganggap profesi kita jurnalis, maka itu menjadi upaya penting dalam kebijakan pemerintah ke depannya dalam memastikan perlindungan hukum dan kekerasan pada insan pers,” pungkasnya.
Diskusi tersebut turut menghadirkan anggota Komisi I DPR RI Syamsul Rizal atau Daeng Ical, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, serta Andi Surahmi Batara sebagai pembicara. Forum dimoderatori Firda Jumardi dan dipandu Atri S.A sebagai pembawa acara.



