Banner

Diskominfo Makassar Sosialisasikan Gerakan Pilah Sampah untuk Dukung Sanitary Landfill

 Diskominfo Makassar Sosialisasikan Gerakan Pilah Sampah untuk Dukung Sanitary Landfill
Banner
Banner

MAKASSAR,Radioalmarkaz.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar menggelar Coffee Morning bertema “Pilah Sampah Mulai dari Rumah: Bersama Membangun Kebiasaan Baru untuk Makassar yang Lebih Bersih, Mulia, dan Berkelanjutan” di Nordu Coffee Makassar, Rabu (5/8).

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara Pemerintah Kota Makassar, media, dan masyarakat terkait implementasi kebijakan pemilahan sampah dari sumber sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Sandra Wulan, menjelaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan mengolah sampah organik hanya dengan metode kompos.

Berbagai alternatif dapat dilakukan sesuai kondisi rumah masing-masing, seperti menggunakan ember tumpuk maupun lubang biopori bagi warga yang memiliki keterbatasan lahan.

Menurut Sandra, bagi wilayah yang telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), sampah yang telah dipilah akan diangkut oleh petugas menuju TPS3R. Sementara bagi kawasan yang belum memiliki TPS3R, masyarakat diharapkan mengelola sampah organik secara mandiri hingga fasilitas tersebut tersedia.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban membayar retribusi persampahan tetap berlaku meskipun masyarakat telah memilah atau mengolah sampah sendiri. Retribusi digunakan untuk mendukung operasional pelayanan persampahan, mulai dari pengangkutan residu hingga pengelolaan di TPA Tamangapa yang kini telah menerapkan sistem sanitary landfill.

Sandra mengatakan, masih banyak masyarakat yang salah memahami konsep pemilahan sampah. Menurutnya, pemilahan bukan dilakukan setelah seluruh sampah tercampur, melainkan sejak dari sumber dengan menyediakan wadah terpisah untuk sampah organik, anorganik, dan residu.

Menanggapi keluhan warga mengenai sampah anorganik yang harus mencapai jumlah tertentu sebelum dijual ke bank sampah, Sandra menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat membawa sampah anorganik dalam jumlah berapa pun ke bank sampah terdekat. Ke depan, Pemerintah Kota Makassar juga akan memperkuat keberadaan bank sampah hingga tingkat RT/RW sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 sehingga akses masyarakat semakin mudah.

Terkait penerapan sanksi, Sandra menyebutkan Pemerintah Kota Makassar masih mengedepankan edukasi dan pendampingan. Masa sosialisasi diberikan selama tiga bulan sebelum sanksi administratif diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Lurah Baru Kecamatan Ujung Pandang, Fajar Harianto, mengatakan tantangan terbesar dalam penerapan pemilahan sampah adalah menjawab pertanyaan masyarakat mengenai tujuan akhir sampah yang telah dipilah.

Ia menjelaskan, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik. Namun, tidak seluruh sampah organik memiliki karakter yang sama. Sampah organik basah menjadi bahan utama budidaya maggot di TPS3R, sedangkan sampah organik kering maupun pangkasan tanaman memerlukan penanganan berbeda.

Menurut Fajar, pemilahan sejak dari rumah akan mempermudah proses pengolahan. Sampah organik dapat langsung dimanfaatkan sebagai pakan maggot, residu langsung dikirim ke TPA, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang atau dijual ke bank sampah.

Ia mengungkapkan kapasitas budidaya maggot di TPS3R Karebosi yang semula hanya mampu mengolah sekitar 150–200 kilogram sampah organik per hari kini meningkat menjadi sekitar 600 kilogram per hari.

Fajar juga menjelaskan bahwa pengembangan pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot telah dimulai sejak kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan ENTOMO Korea melalui hibah KOICA pada 2020. Kehadiran TPS3R Karebosi pada 2023 kemudian menjadi solusi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang sebelumnya kesulitan menyalurkan sampah organik yang telah dipilah.

Selain memperkuat fasilitas pengolahan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat, sekolah, hingga pelaku usaha agar membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari sumber.

“Pemilahan sampah adalah kewajiban warga, sedangkan pengelolaan sampah menjadi kewajiban pemerintah bersama RT/RW sebagai mitra pemerintah. Persoalan sampah hanya bisa diselesaikan melalui kolaborasi seluruh pihak,” ujar Fajar. (RB)

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *